Breaking News

Resmi Sebagai Anggota DPR, Mulan Jameela Nyatakan Statement Mengejutkan.

      

Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR periode 2019-2024.Usai di lantik Mulan menyatakan bahwa dia menolak revisi atau perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Baca Juga : Di Bebaskan Dan Di Antar Pulang Oleh Penculiknya, Ninoy Karundeng Buka Suara.

"Iya (menolak penetapan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK)," kata Mulan usai menjalani pelantikan di Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia menuturkan, dirinya berkomitmen mendukung penguatan komisi anti rasuah tersebut. Sebab, itulah ia mendukung apa yang diaspirasikan oleh rakyat Indonesia selama ini.

"Komitmen KPK, saya komitmen sesuai dengan apa yang disuarakan oleh rakyat," ujarnya.

Sikap itu, kata Mulan, muncul berdasarkan penilaiannya terhadap suara-suara rakyat yang ramai-ramai menolak kehadiran UU baru tersebut.

 �Mendukung KPK dong dan saya menolak (revisi UU KPK),� kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/9/2019).

KPU menetapkan Mulan yang terpilih sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Ervin Luthfi sebagai peraih suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi peraih suara keempat.

Baca Juga : FPI Buka Pendaftaran Relawan Untuk Lakukan Jihad Ke Papua.

Mulan Jameela berhasil meraup 24.192 suara atau peraih suara kelima di Dapil Jabar XI. Dia ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih bedasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Tidak ada komentar