Breaking News

Perjanjian 7 Poin DPR - Pemerintah tentang Revisi UU KPK


Jakarta -  Pemerintah dan Badan Legislatif atau Baleg telah mengadakan rapat revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK . Keduanya sepakat untuk membawa diskusi ke pertemuan pleno.

"Panitia kerja memutuskan untuk melanjutkan diskusi dalam rapat pleno," kata wakil kepala Baleg Totok Daryanto saat pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September.

Setelah keputusan diumumkan, kepala Baleg Supratman Andi Agtas bertanya kepada semua peserta rapat apakah mereka menyetujui keputusan tersebut. Sebagian besar dari mereka serentak menyampaikan kesepakatan.

Tempo mencatat tujuh poin kesepakatan yang disepakati dan dibaca oleh Totok Daryanto selama pertemuan revisi UU KPK, sebagai berikut:

1. Posisi KPK. Sebagai lembaga penegakan hukum, KPK berada di eksekutif. KPK independen dalam menjalankan wewenang dan tugasnya dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.

2. Pembentukan Dewan Pengawas. Selama operasinya, KPK diawasi oleh badan pengawas yang terdiri dari lima pejabat yang memiliki posisi selama 4 tahun.

Badan nonstruktural memiliki beberapa tugas terkait izin untuk menyadap, mencari, atau menyita, menetapkan kode etik untuk komisaris dan karyawan, serta memantau KPK.

3. Operasi penyadapan. Operasi dapat dilakukan oleh KPK setelah menerima izin tertulis dari Dewan Pengawas. Selain itu, penyadapan dapat dilakukan selama 6 bulan, dan KPK wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan KPK.

4. Mekanisme untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan kasus korupsi oleh KPK . KPK diizinkan untuk menghentikan penyelidikan dan penuntutan jika kasus tersebut tidak diselesaikan dalam waktu maksimal satu tahun.

Pengakhiran investigasi dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Pengakhiran ini layak dicabut jika ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan pra-persidangan.

5. Koordinasi antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya berada di bawah KUHP, polisi, Kantor Kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lain, dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi.

6. Mekanisme pencarian dan penyitaan . Penyelidik diizinkan untuk melakukan operasi pencarian dan penyitaan dengan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin akan diberikan maksimal 1x24 jam.

7. Sistem kerja KPK . Pegawai KPK adalah aparatur negara (ASN) yang mematuhi peraturan tersebut.

Tidak ada komentar