Breaking News

Menurut Watchdog, Badan Pengawas KPK adalah Gerbang Intervensi


Jakarta -  Sekretaris Jenderal Pengawas Global Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, mengatakan bahwa keberadaan dewan pengawas sebagaimana diatur dalam revisi Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK membuka gerbang intervensi politik kepada tubuh.

�Dalam konteks politik saat ini dan lima tahun ke depan, dewan menciptakan celah intervensi politik terhadap proses penegakan hukum KPK. Ini menjinakkan KPK, �kata Dadang di Jakarta, Senin, 15 September.

Menurut Dadang, KPK didirikan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena banyak masalah di dalam lembaga penegak hukum, seperti polisi, kantor kejaksaan, pengadilan, dll. Namun, masalah-masalah itu masih melekat sampai saat ini.

Karena itu, ia menegaskan, KPK harus dibebaskan dari pengaruh otoritas lembaga mana pun. Namun, keberadaan Dewan Pengawas berarti independensi KPK berpotensi digulingkan.

Dadang melanjutkan dengan mengatakan bahwa KPK saat ini memiliki sistem pemantauan yang baik, melalui kepemimpinan kolektif-kolegial antara atasannya. Selain itu, KPK diawasi dengan ketat oleh badan pengawas internal dan Komisi Hukum DPR.

�Itu artinya, sudah ada check and balance antara komisioner KPK . Belum lagi dewan pengawas internal dan pengawasan Komisi III DPR, �pungkasnya.

Tidak ada komentar