Alhamdulillah, 10 Tahanan Kasus 22 Mei Kembali Bebas Hari Ini, Selasa (1/10/2019)
Selasa, 1 Oktober 2019
Faktakini.net, Jakarta - Alhamdulillah perjuangan para pengacara BHF dan lainnya dalam membebaskan atau berupaya supaya para terdakwa kasus 21 - 22 Mei memperoleh hukuman yang seringan-ringannya, terus menemui hasil.
Hari ini, Selasa (1/10/2019) kembali bebas 10 orang tahanan yang menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.
Berikut pernyataan salah satu pengacara BHF - FPI Aziz Yanuar SH:
"Alhamdulillah, 10 orang tahanan dari dua no Perkara pagi ini _(Selasa, 1/10/2019)_ sudah dapat menghirup udara bebas. 3 diantaranya merupakan klien BHF."
"Berikut no register dan nama dimaksud.
*No. Perkara 853/Pid.b/2019/PN JKT. PST*
� Asep Sopyan
� H. Maslucky
� Asep Sopyan
� H. Maslucky
*No Perkara 852/PID.B/2019/PN JKT.PST*
� Syawaluddin Lubis".
� Syawaluddin Lubis".
"Catatan: Setelah berdiskusi dan memperhatikan kondisi Jakarta pagi ini maka 9 nama tahanan yang belum dijemput oleh keluarga ikut mobil tahanan untuk kemudian dijemput keluarga di Kejari Jakarta Pusat", ujar Aziz.
Tidak ada komentar