Pengamat Hukum: Kalau Benar, Gakkumdu Harus Diskualifikasi Davin Kirana
[lndonesia.org] - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dituntut untuk menindak tegas calon anggota legislatif dari Partai Nasdem Davin Kirana dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Jika bukti cukup, mereka harus dijerat dengan pidana pemilu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional ( FH Unas), Ismail Rumadan mengatakan, jika video itu benar adanya, maka itu sangatlah memalukan bagi Indonesia.
"Tentu peristiwa tersebut sangat memalukan sekali bagi negara dan masyarakat Indonesia di tengah pantauan dan sorotan dunia Internasional terhadap proses pelaksanaan pesta demokrasi Pilpres maupun Pileg yang berjalan serentak ini," katanya kepada wartawan, Jumat (12/4).
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia bersama beberapa pihak menggerebek sebuah gudang yang isinya surat suara tercoblos. Disitu mereka menemukan surat suara sudah dicoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.
Selain gambar paslon peserta pilpres, ada pula surat suara calon legislatif yang sudah dicoblos. Salah satu diantaranya yakni Caleg Partai Nasdem, Davin Kirana. Davin merupakan putra dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
Nah, ditekankan Ismail, kasus ini diduga melibatkan Rusdi Kirana. Untuk itu, dimintanya aparat terkait, dalam hal ini Sentra Gakkumdu untuk segera mengusut tuntas kasus itu. Sebab bukan tidak mungkin kasus ini merupakan puncak gunung es atas kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Oleh karena itu, imbuhnya, dalam konteks menjaga independensi penyelenggaraan pilpres dan pileg ini, maka yang berwewenang harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut, terutama pihak penyelenggara pemilu yang ada di Malaysia. Dalam hal ini pejabat Kedubes yang juga merupakan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).
"Jika mereka terbukti melakukan kecurangan, maka KPU juga harus segera mendiskualifikasi caleg yang bersangkutan dari pencalonannya sebagai anggota legislatif," desaknya.
Sumber © lndonesia.org
Tidak ada komentar