Breaking News

25 Tahun Tanahnya Dikuasai PT. SGC, Warga Curhat Ke Wakil Rakyat


NUSANEWS - Seperempat abad lamanya perkebunan dan pabrik gula PT.Sugar Group Companies (SGC) menduduki tanah Umbul masyarakat seluas 40 ribu hektar di Kabupaten Tulangbawang.

Hingga kini belum ada penyelesaian dari pemerintah.

"Kami minta pemerintah dan DPRD Lampung segera menyelesaikan permasalahan hak tanah umbul masyarakat  Tulangbawang yang selama 25 tahun diduduki oleh SGC,� tegas Supri Barko, juru bicara warga Tulangbawang usai mengadukan persoalan mereka kepada DPRD Provinsi Lampung, Rabu (20/3).

Menanggapi pengaduan warga, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal menjanjikan untuk segera menyelesaikan permasalahan mereka.

"Kedepan kami akan memanggil pihak perusahaan dan membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,� ujar Dedi.

Dihadapan para wakil rakyat, Supri yang mewakili warga dari empat kecamatan di Kabupaten Tulangbawang, menegaskan, bila tak ada penyelelesaian, masyarakat akan menduduki tanah hak Umbul seluas 40 ribu hektare yang selama ini diduduki SGC.

"Bila sampai 17 April nanti tak ada penyelesaian, warga dari empat kecamatan, dari Gunung Aji, Gedong Meneng, Dente Teladas, dan Menggala akan menduduki lahan mereka yang dikuasai SGC,� tegas Supri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal yang juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari, Biro Hukum Pemprov  Lampung Zulfikar, dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, warga Tulangbawang mengungkapkan seluruh penderitaan yang dialami mereka selama ini.

"Sudah seperempat abad SGC menduduki tanah umbul kami, kehadiran SGC tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat,� ujar Supri.

Supri juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap Bupati Kabupaten Tulangbawang, Winarti yang tidak pernah bersedia menerima warga dari empat kecamatan.

"Bupati selalu menolak menemui, padahal kami warga Tulangbawang," jelasnya.

SUMBER

Tidak ada komentar