Breaking News

Terbongkar Sindikat Pemalsuan STNK Nopol �RFP�



kata-data.com - Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor rahasia �RFP� palsu. Komplotan ini menjual paket pelat nomor yang sering digunakan oleh pejabat ini seharga puluhan juta rupiah.

Total ada 6 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Mereka adalah CL (21), TSW (16), Y alias K (47), AMY (35), DP (38), dan S alias J (49).

Tersangka CL dan TSW berperan sebagai �marketing� yang menawarkan jasa pembuatan pelat nomor rahasia via medsos. Kedua tersangka ini memesan kepada pelaku lainnya.

�Jadi AMY ini sudah melakukan ini selama 1 tahun. Satu ini dihargai Rp 20-25 juta satu lembar di sini, ini satu set dengan TNKB-nya,� jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Tersangka AMY membuat STNK dari material yang tidak sesuai spesifikasi. STNK dia buat sendiri dengan cara mencetaknya di kertas HVS.

�Ini dibuat sendiri oleh AM menggunakan (kertas) HVS, dicetak menggunakan printer. Akhirnya keluarlah STNK itu,� imbuhnya.

Kasus ini diungkap polisi pada Jumat (16/8) lalu, setelah polisi mengetahui adanya jual-beli pelat nomor rahasia via online shop. Polisi kemudian menangkap tersangka CL dan TSW.

Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Y alias K. Dari penangkapan Y kemudian berkembang kepada tersangka DP sebagai pembuat TNKP palsu dan S sebagai kurir.[swa]

Tidak ada komentar