Breaking News

Kegagalan Sistem Kapitalis Dalam Menjaga Jiwa


Oleh: Ana Izzatunnisa 

Mediaoposisi.com- Penyidik Polsek Kedungkandang, Malang menetapkan pria berinisial SA (56) sebagai tersangka kasus pembunuhan Slamet. Mayat Slamet ditemukan di dekat sungai di Jalan Mayjend Sungkono Gang 9, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (20/2/2019).

Slamet tewas dengan luka bacok di kepala. Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menjelaskan tersangka datang ke Polsek Kedungkandang sekitar pukul 11.00 WIB.Tersangka membacok wajah dan kepala bagian belakang korban menggunakan celurit. Korban tewas di lokasi. Tersangka membacok korban karena dendam. Menurutnya, sapi milik tersangka mati akibat diracun sekitar dua pekan lalu. Tersangka menduga korban yang telah meracun sapi miliknya. (www.SuryaMalang.com, 20/02/2019)

Kasus diatas adalah salah satu kasus kriminalitas yang terjadi di kota Malang dan terangkat ke publik, menambah tingginya kasus kriminal di Indonesia. Tingginya kasus kriminal di Indonesia seperti pembunuhan pada kasus diatas mengakibatkan masyarakat was-was karena masyarakat kehilangan rasa keamanan di negeri ini.

Alhasil rasa aman  menjadi barang langka di negeri yang menerapkan sistem kapitalis ini. Sistem kapitalis lahir dari asas sekulerisme yang menjauhkan agama dari kehidupan maka tidak heran banyak pelaku kriminal karena norma-norma agama tidak lagi diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sistem kapitalis ini juga tidak mampu mencetak penguasa yang mengayomi masyarakat secara total. Solusi-solusi yang diberikan penguasa untuk kasus-kasus kriminal juga tidak menyentuh sampai ke akar masalah. Ringannya sanksi atas kasus kriminal dalam sistem kapitalisme ini membuat pelaku kejahatan tidak jera, bahkan hukum pun bisa dibeli. Alhasil hukum di negeri ini tidak mampu menjamin rasa aman bagi masyarakatnya karena tidak mampu membuat pelaku kejahatan jera dengan perbuatan mereka.

Sistem kapitalis juga tidak mampu mencetak individu-individu yang bertakwa karena agama dipisahkan dalam kehidupan, sehingga mereka bebas melakukan apapun. Hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalis telah gagal dalam memberikan keamanan jiwa bagi warganya, sehingga solusi terbaik untuk semua kasus kriminal di negeri ini adalah mengganti sistem kapitalis dengan sistem lain yang telah terbukti mampu memberi menjamin rasa aman bagi seluruh rakyat.

Sejarah mencatat 14 abad lamanya keamanan dan kenyamanan hidup pernah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam sistem Islam dibawah naungan Khilafah. Sejarah juga mencatat tindakan kriminalitas tidak pernah terjadi berulang-ulang lamanya, apalagi dengan pelaku yang sama. Hal ini terjadi karena Islam menindak tegas pelaku kejahatan dengan memberikan efek jera kepada pelaku. Sebagaimana Islam telah memberikan sanksi yang tegas kepada semua tindak kriminal seperti pembunuhan.

Para ulama sepakat bahwa tindakan pembunuhan termasuk dosa besar yang layak dikenai hukum qishas. Setidaknya ada 3 pilihan hukum yang dimiliki oleh wali korban dari pembunuhan sengaja, diantaranya :

1. Qisas nyawa di balas nyawa 
Wali korban bisa menuntut hukuman pancung untuk pelaku pembunuhan. Pelaksanaan hukuman ini HANYA bisa dilakukan oleh pemerintah. Allah berfirman,
�Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh�.� (Qs. al-Baqarah: 178).

2. Membayar Diyat 
Diyat dalam kasus pembunuhan ada 2:
a. Diyat Mukhaffafah (diyat ringan). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja.
b. Diyat Mughaladzah (diyat berat). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan sengaja, ketika wali korban membebaskan pelaku dari qishas.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu �anhu, Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam bersabda,"Barangsiapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.� (Hr. Bukhari 2434 & Muslim 1355).

Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafiiyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor onta, dengan rincian: 30 onta hiqqah (onta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 onta jadza�ah (onta betina dengan usia masuk tahun kelima), dan 40 onta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausu�ah al-Fiqhiyah, 21/51).

Pada dasarnya, diyat dibayarkan dalam bentuk onta. Namun jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan onta, diyat bisa dibayarkan dengan uang senilai harga onta dengan kriteria di atas.

3. Memberikan ampunan tanpa bayaran.
Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Dan bentuk pemaafan ini Allah sebut sebagai sedekah bagi keluarga yang memaafkan. Allah
berfirman,"Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.� (QS. al-Maidah: 45).

Ketika salah satu ahli waris menggugurkan qisas, maka hukuman qisas menjadi gugur, sekalipun ahli waris yang lain tidak memaafkannya. Karena qisas tidak bisa dibagi.
Berbeda dengan diyat, ketika salah satu ahli waris menggugurkan diyat, kewajiban bayar diyat tidak menjadi gugur seluruhnya, selama masih ada ahli waris lain yang menuntut diyat. Hanya saja, sebagian kewajiban diyat menjadi gugur. (www.konsultasisyariah.com)

Sistem Islam telah terbukti mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya, selain memberikan efek jera kepada pelaku sistem ini juga menjadikan masyarakat takut kepada Rabbnya sehingga tindakan kriminalitas bisa diminimalisir. Sistem ini juga menjadikan masyarakat menjadi manusia yang bermartabat dan tidak menghamba kepada uang karena aspek ruhiyah terjaga.

Sesungguhnya solusi untuk mendapatkan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah dengan mengganti sistem kapitalis yang cacat di negeri ini dengan sistem Islam yang telah terbukti mampu menyejahterakan masyarakat.[MO/sr]

Tidak ada komentar