Kasus Novel Baswedan Diharapkan Tuntas Sebelum Jokowi Dilantik
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan, pihaknya masih terus memantau kinerja Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Menurut Yudi, masyarakat sebelumnya sempat merasa pesimis bahwa kasus penyiraman Novel Baswedan itu dapat diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Pasalnya, kasus penyiraman tersebut sudah terjadi lebih dari dua tahun lalu.
"Tapi ada angin segar yang membangkitkan optimisme, yang pertama yaitu ketika Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa memberi waktu tiga bulan kepada jajarannya dan kepolisian untuk mengungkap kasus Novel Baswedan," kata Yudi Harahap melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 27 Juli 2019.
Dengan adanya limit waktu itu, lanjut Yudi, berarti Jokowi menginginkan paling lama tanggal 19 Oktober atau sehari sebelum pelantikan Jokowi menjadi presiden periode kedua, kasus penyerangan itu harus sudah terungkap dan pelakunya harus sudah ditangkap.
"Itu merupakan sinyal bahwa beliau ingin kasus ini cepat selesai dan pelakunya tertangkap agar tidak menjadi beban bagi jalannya pemerintahan ke depannya. Sekaligus merealisasikan janji Presiden bahwa kasus ini akan dituntaskan," ujarnya.
Lebih jauh ia tambahkan, optimisme kedua muncul ketika kasus Novel Baswedan ini menjadi perhatian masyarakat Internasional setelah Lembaga Amnesti Internasional membahasnya di Kongres Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
"Amerika Serikat adalah satu dari banyak negara yang membangun hubungan bilateral dengan Pemerintah Indonesia. Hubungan bilateral mencakup banyak aspek, beberapa hal yakni isu ekonomi, keamanan pertahanan, pemberantasan korupsi," ujarnya.
Lebih jauh ia katakan, upaya yang dilakukan oleh Amnesty International adalah bentuk penggalangan solidaritas dan dukungan internasional dari berbagai penjuru dunia untuk mengakhiri praktik impunitas seperti yang terjadi pada kasus Novel.
Aspek-aspek hubungan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat juga harus memperhitungkan kualitas penegakan hukum dan HAM � bahkan jauh sebelum digelarnya hearing oleh Kongres AS, US Department State sudah mengeluarkan Indonesia 2018 Human Rights Report khususnya dalam bagian Section 4 Corruption and Lack of Transparency in Government yang memberi perhatian serius terhadap serangan Novel Baswedan.
Kepercayaan yang tinggi itu, kata Yudi, telah diberikan kepada Pemerintah Indonesia untuk mampu menyelesaikan kasus serangan Novel, sebagaimana kredensial juga selalu diberikan komunitas internasional kepada Indonesia dalam berbagai forum bergengsi lainnya.
"Sehingga kita berharap di 19 Oktober 2019 nanti pelakunya baik di lapangan maupun pelaku intelektualnya akan tertangkap dan diadili atas kejahatannya," tutupnya. vv
Post Comment
Tidak ada komentar