3 Orang Pedagang Pasar Malam Minasatene Ditangkap Polisi, Diduga Menjual Sabu
KORANPANGKEP.CO.ID - Para pelaku pengedar Narkoba sepertinya tak kehabisan akal dan selalu mencari cara agar dapat memasarkan barang haram jenis sabu sabu tersebut di Pangkep, salah satu cara yang berhasil digagalkan oleh pihak Unit Reskrim Narkoba Polres Pangkep adalah penjualan melalui Pasar malam di lapangan sepak bola kecamatan Minasatene kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel.
Adalah 3 orang terduga pengedar sabu asal Makassar, AK (28 tahun), FS (23 tahun), RS (36 tahun) berkedok sebagai seorang pedagang pasar malam yang pengunjungnya cukup ramai menggunakan kesempatan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut dan diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu setelah menjual di di pasar malam Kecamatan Minasatene.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi menyebutkan ke 3 warga dari luar Kabupaten Pangkep tersebut ditangkap setelah aparat mendapat laporan bahwa ketiganya transaksi pekan lalu. Diketahui, satu dari tiga pelaku adalah pedagang di salah satu stand pasar malam Minasatene.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Pangkep pun langsung bergerak cepat untuk menyisir wilayah pasar malam, dan mencari pelaku pengedar yang dimaksud, alhasil ditemukan tiga orang terduga beserta barang bukti satu saset sabu dengan berat 0,47 gram, saat para pelaku digeledah polisi.
"Tim Unit Tindak Operasi Antik Lipu 2019 mendapat informasi bahwa salah satu pemilik stand jualan yang ada di pasar malam sering edarkan narkotika jenis sabu," bebernya.
Usai menggeleda para pelaku polisi kemudian menggelandang ketiganya beserta barang bukti yang ditemukan ke Makopolres Pangkep, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Pangkep guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," Pungkasnya.
(ADM-KP)
Adalah 3 orang terduga pengedar sabu asal Makassar, AK (28 tahun), FS (23 tahun), RS (36 tahun) berkedok sebagai seorang pedagang pasar malam yang pengunjungnya cukup ramai menggunakan kesempatan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut dan diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu setelah menjual di di pasar malam Kecamatan Minasatene.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi menyebutkan ke 3 warga dari luar Kabupaten Pangkep tersebut ditangkap setelah aparat mendapat laporan bahwa ketiganya transaksi pekan lalu. Diketahui, satu dari tiga pelaku adalah pedagang di salah satu stand pasar malam Minasatene.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Pangkep pun langsung bergerak cepat untuk menyisir wilayah pasar malam, dan mencari pelaku pengedar yang dimaksud, alhasil ditemukan tiga orang terduga beserta barang bukti satu saset sabu dengan berat 0,47 gram, saat para pelaku digeledah polisi.
"Tim Unit Tindak Operasi Antik Lipu 2019 mendapat informasi bahwa salah satu pemilik stand jualan yang ada di pasar malam sering edarkan narkotika jenis sabu," bebernya.
Usai menggeleda para pelaku polisi kemudian menggelandang ketiganya beserta barang bukti yang ditemukan ke Makopolres Pangkep, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Pangkep guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," Pungkasnya.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar