Seni dan Kebebasan dalam Sekularisme, Merusak dan Harus Dilawan
Oleh : Dania Az Zahra, Pendidik Generasi Milineal
Mediaoposisi.com-Sekularisme dalam dua dimensi: sekularisme politik (political secularism) dan sekularitas (secularity). Sekularisme politik berarti kuasa negara modern dalam mereorganisasi kehidupan sosial-keagamaan, menetapkan apa dan bagaimana seharusnya agama, termasuk melakukan penyensoran apa konten dan ekspresi keagamaan yang patut dalam kerangka moral-etis tertentu. Adapun sekularitas berarti seperangkat konsep, asumsi, dan watak yang mencirikan masyarakat sekuler yang dapat diraba ketika terjadi kontroversi karya seni atau sastra tertentu yang seringkali memunculkan benturan antara ketabuan agama dan kebebasan berekspresi.
18 April 2019, sutradara Garin Nugroho mulai memutar film Kucumbu Tubuh Indahku di sejumlah bioskop Indonesia. Di situ, Garin menceritakan tentang perjalanan Juno yang kerap menyaksikan kekerasan di lingkungannya. Pertama, ia melihat kekerasan saat bergabung dengan grup tari Lengger di desanya, dan menjadikan dia berpindah dari satu desa ke desa lain.
Dalam hidupnya, Juno tak hanya menyaksikan kekerasan, tapi juga mendapat kekerasan seperti kekerasan sosial hingga kekerasan politik. Film karya Garin itu telah diakui kualitasnya di dunia dan memenangkan Asia Pacific Screen Award, film terbaik Festival Des 3 Continents Nantes 2018, dan mengikuti seleksi Festival Film International di Venesia. Namun, meski film tersebut telah menorehkan sederet prestasi internasional, tapi ternyata tak bisa memuluskan publikasinya di Indonesia.
Seperti diberitakan Antara, Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tertanggal 24 April 2019 menyampaikan keberatan atas penayangan film itu dan melarang penayangan film tersebut di wilayahnya. Alasannya, film tersebut dapat meresahkan masyarakat karena bisa memengaruhi cara pandang atau perilaku masyarakat terhadap kelompok LGBT dan dianggap bertentangan dengan nilai agama
Melansir dari Kompas.com Film Kucumbu Tubuh Indahku menimbulkan kontroversi, lantaran diduga memuat konten penyimpangan sosial. Petisi menentang dan memboikot film tersebut untuk tayang di beberapa kota bermunculan di media sosial. Petisi lewat laman Change.org tersebut berjudul "Gawat! Indonesia Sudah Mulai Memproduksi Film LGBT dengan Judul 'Kucumbu Tubuh Indahku".
Begitulah gambaran Sistem sekuler menyuburkan kebebasan yg merusak generasi termasuk melalui seni (perfilman) untuk meraih keuntungan materi bahkan dalam penanyangan film tersebut ada salah pelaku homo tidak mempermasalahkan hal tersebut, ya jelas film tersebut mendukung kelakuan penyimpangan yang dialaminya. Bukan hanya itu pelaku homo pun sudah berani menyuarakan dalam blog pribadinya dengan judul � tenang, film �kucumbu tubuh indahku� nggak bakal bikin kamu tiba-tiba jadi gay� dalam kalimat pun ia menulis :
�Saya gay dan saya ingin bilang: menonton film Garin Nugroho �Kucumbu Tubuh Indahku� sepuluh kali pun tidak akan mengubah orientasi seksualmu. Please, deh!�
�Perasaan jatuh cinta yang nano-nano ini memang patut disyukuri. Tuhan menciptakan kita berbeda dan unik, Sayang. Kenapa repot-repot menyamaratakan? Jadi, saya rasa, setiap orang bebas jatuh cinta sebebas-bebasnya dengan siapa saja, sesuai nuraninya. Siapa yang kamu rindukan dan ada di benakmu ketika kamu nglilir jam 3 pagi juga hanya kamu yang tahu, bukan?�
Naudzubillah min dzalik ketika pelaku LGBT semakin disokong dengan sistem pemerintah sekuler seperti ini Di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal apalagi sampai di buat film dan masih ingat jelas kemarin tentang komik LGBT sekarang di ranah perfilman sehingga para pengguna media sosial bisa mengakses dengan mudah . Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT.
Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.
Selain itu terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul SAW bersabda: Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Karena itu, menurut pengamat politik Yahya Abdurrahman, pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik. Tidak bisa perubahan dilakukan secara individual/parsial sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain.
Di sinilah, katanya, peran negara menjadi sangat penting. Makanya, dalam pandanganya, solusi bagi masalah LGBT ini tidak ada lain kecuali dengan menerapkan syariah. Sebab, kasus LGBT tersebut lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme liberal dan sekuler. �Satu-satunya jalan ya hanya dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara,� tegasnya. Sistem Islam memandang keberadaan seni bukan sekedar hiburan, namun alat/sarana dakwah dan pendidikan untuk mencerdaskan umat/generasi dengan Islam. Wallahua�lam bi showab.[Mo/vp
Post Comment
Tidak ada komentar