Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Sudah Akui Perbuatannya

KONTENISLAM.COM - Mustofa Nahrawardaya telah resmi ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). Mustofa disebut telah mengakui perbuatan menyebarkan berita bohon atau hoaks melalui akun media sosialnya.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam penyidikan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. (Mustofa) Mengakui, kalau tidak mengakui kan tidak mungkin dilakukan penahanan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Dedi menjelaskan penyelidikan terhadap akun Twitter milik Mustafa telah dilakukan sejak berita pengeroyokan itu viral di media sosial. Diketahui, Mustafa melalui akun Twitter-nya telah menyebarkan foto, video dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Padahal, kata Dedi, peristiwa yang diunggah Mustofa seolah-olah peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan seorang anak bernama Harun (15) meninggal.
"Akibat perbuatan tersebut membuat opini masyarakat dan kegaduhan di medsos, karenanya penyidik melalui jejak digital secara komprehensif melalui laboratorium Forensik digital menemukan akun yang menyebarkan konten tersebut adalah akun milik M," tuturnya.
Dedi pun membantah pernyataan kuasa hukum Mustofa, Djuju Purwantoro yang menyebut bahwa akun twitter telah diretas.
"Orang itu ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan saja melalui gelar perkara kemudian dari status orang sebagai saksi menjadi tersangka itu mekanismenya melalui mekanisme gelar perkara. Untuk menentukan dua barang bukti yang cukup itu melalui mekanisme gelar perkara," tuturnya.
Sebelumnya, Mustofa Nahra ditangkap pada Minggu dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019. Anggota BPN Prabowo-Sandi itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
sumber: cnnindonesia
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Post Comment
Tidak ada komentar