Pengamat: Pengumuman �Senyap� KPU Patut Dicurigai
GELORA.CO - Pakar Hukum Pidana, Muzakir menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2019 tidak lazim dan patut dicurigai. Menurutnya, pengumuman hal-hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dilakukan pada jam kerja.
�Pengumuman di luar jam kantor itu bermasalah. Karena kewajiban sebagai penyelenggra negara, termasuk KPU, hal-hal yang penting dalam kaitannya dengan penyelenggara negara disampaikan pada masyarakat, pada jam kantor,� katanya, Selasa (22/5).
Maka idealnya, kata dia, pengumuman hasil Pemilu dilakukan sekitar pukul 08.00 � 16.00, sesuai jam kantor. Muzakir mengatakan, jika KPU mengumumkan hal tersebut pada jam 02.00 dini hari maka hal tersebut tidak lazim dan dapat dicurigai.
�Ada apa kok diumunkan di pagi hari padahal pada hri itu orang irang lagi oada tidur, naka itu patut dicurgai,� ucapnya.
Dia menegaskan, KPU telah menyampaikan ke publik bahwa pengumuman hasil pemilu dilakukan pada tanggal 22 Mei. Seharusnya, penyelenggara pemilu ini memegang ucapannya.
�Karena KPU itu mengatakan akan mengumunkan pada tanggal 22, maka sebaiknya KPU mengumunkan pada tanggal 22 dan pada jam kantor,� ujarnya.
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma�ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saksi BPN pun menolak hasil rekapitulasi ini karena Pilpres kali ini diwarnai kecurangan dimana-mana. [ins]
Post Comment
Tidak ada komentar