Saat Mahfud MD Meludah ke Langit
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Mahfud MD menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Padahal beberapa bulan sebelumnya, mantan Ketua MK itu memberikan kritikan pedas soal fungsi Menteri Koordinator, yaitu bila tidak perlu, maka sebaiknya tidak usah ada posisi Menko.
Hal itu dituangkannya sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia. Sikap itu juga dijadikan point hasil Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 di Jakarta pada 3 September 2019.
Salah satu hasilnya yaitu meminta Presiden meninjau efektifitas menteri koordinator. Secara konstitusional, tidak ada keharusan bagi presiden untuk tetap mempertahankan Kementerian Koordinator.
Kehadiran Menteri Koordinator menurut dia hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Kalaupun presiden masih memandang perlu adanya Menteri Koordinator, harus dipertimbangkan efektivitasnya, apakah memberi nilai tambah bagi presiden atau tidak.
Dari mengkritik hingga menerima jabatan, Mahfud MD dinilai meludah ke langit yang memgenai muka sendiri.
Dari mengkritik hingga menerima jabatan, Mahfud MD dinilai meludah ke langit yang memgenai muka sendiri.
Post Comment
Tidak ada komentar