Breaking News

Menyoal Bisnis �Panas� Batu Bara

Gambar: Ilustrasi
Oleh: Masyithoh
(Aktivis Muslimah Malang Raya)

Mediaoposisi.com-Indonesia merupakan negara yang sangat kaya sumber daya alam (SDA) yang melintang dari Pulau Sumatera hingga Papua. Di antara sekian banyak cadangan sumber daya mineral, batu bara menjadi salah satu primadona. Berdasarkan data tahun 2015 dari Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral, cadangan batubara Indonesia yang terbukti sangat berlimpah dengan total cadangan 32 miliar ton. Sedangkan, yang terkira mencapai angka 74 miliar ton. Dua pulau di Indonesia yang memiliki kandungan batubara terbesar adalah Sumatera dan Kalimantan (newswantara.com, 28/1/2018).

Bahkan, Indonesia menjadi eksportir terbesar dengan menyumbang 2% cadangan batu bara dunia (finance.detik.com, 12/9/2018). Tentu wajar jika banyak pihak yang tergiur dengan bisnis emas hitam ini.

Namun baru-baru ini, mata publik dibuat terbelalak menyaksikan si �sexy killers�. Sebuah film dokumenter garapan Watchdog yang menggambarkan bagaimana bisnis batu bara di Indonesia yang menggurita. Yang menarik dari film tersebut, adanya fakta bahwa bisnis batu bara di Indonesia banyak dikuasai oleh orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan. Dalam film tersebut, juga dibeberkan sisi �killers� bisnis batubara ini yang ternyata merugikan masyarakat.

Dampak yang ditimbulkan dari polusi dan lubang bekas tambang tersebut mengakibatkan sumber air menjadi kotor dan penyakit terutama ISPA. Selain itu, lubang yang dibiarkan terbuka dapat merenggut nyawa anak-anak di sekitar area pertambangan.

Hal ini disampaikan oleh Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang mengatakan, penambangan itu tak hanya merusak ekosistem namun juga berbahaya bagi manusia terutama anak-anak. Data Jatam Nasional 2018, ada 1.735 lubang bekas tambang batubara di Kaltim (www.mongabay.co.id/2018/10/23).  Diberitakan pula bahwa reklamasi eks tambang batu bara telah memakan 27 korban, 25 di antaranya adalah anak-anak.

Untuk wilayah Kalimantan Timur saja, terdapat 1.488 izin tambang yang diterbitkan pemerintah setempat dan 33 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM (http://www.harnas.co/2016/11/22). Belum lagi di provinsi yang lain. Tapi jika demikian fakta bahanyanya, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari bisnis ini?

Salah Kekola Bisnis Batu Bara
Kekayaan alam Indonesia termasuk juga batu bara merupakan milik Allah dan Syara� menetapkannya sebagai milik umat atau publik.  Maka, seharusnya diperuntukan bagi kepentingan rakyat. Namun ternyata jauh panggang dari api, keuntungan bisnis batu bara ini hanya dinikmati segelintir orang. Siapa lagi kalau bukan yang punya modal dan kekuasaan.

Sedangkan rakyat cuma bisa gigit jari. Sebagai contoh, batu bara ini banyak digunakan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, masyarakat harus membayar tarif listrik yang semakin mencekik. Sungguh tak ada korelasi antara melimpahnya kekayaan alam Indonesia dengan kesejahteraan rakyatnya. Mengapa bisa demikian?  Karena salah kelola!

Dalam sistem ekonomi Kapitalis, pengelolaan sumber daya mineral termasuk batu bara ini, sebagian besar diserahkan kepada swasta. Yaitu perusahaan-perusahaan milik lokal maupun asing yang jelas berbasis profit oriented. Mereka mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dampak negatif seperti lingkungan yang rusak. Bisnis semacam ini semakin menggurita karena ditopang oleh kekuasaan yang memberikan �legalitas� berupa perizinan bahkan payung hukum.

Sehingga, para pebisnis ini bebas melenggang mengeruk kekayaan alam. Meski menabrak aturan tata ruang dan peruntukan lahan, kondisi semacam ini sah-sah saja dalam alam demokrasi kapitalis.

Bisnis Tambang dalam Kacamata Syariah 
Bisnis dalam Islam adalah boleh hukumnya selama tidak menyalahi syariat. Sedangkan bisnis tambang yang jumlah depositnya sangat banyak, termasuk batu bara, jelas tidak diperbolehkan. Keharaman ini karena tambang dengan deposit tak sedikit menurut Islam adalah kekayaan alam yang merupakan kepemilikan umum.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum sudah merujuk pada sabda Rasulullah: �Al-muslim�na syurak�`un f� tsal�tsin: f� al-kal�`i wa al-m�`i wa an-n�ri.�

Artinya:
�Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api � (HR. Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut, diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, �Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (m�u al-iddu).� Rasul  kemudian bersabda, �Ambil kembali tambang tersebut dari dia.� (HR at-Tirmidzi).

Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasullah Shalallahu �alaihi wa salam memberikan tambang garam kepada Abyadh. Namun, ketika Rasul mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir, akhirnya beliau mencabut kembali pemberian itu.

Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing. Alhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar, baik garam maupun selain garam seperti emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb termasuk batu bara, semuanya adalah tambang milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadits di atas.

Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing dalam menguasai sumber daya alam, menurut syariah Islam, kekayaan alam yang berlimpah itu wajib dikelola negara. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Khalifah (kepala negara yang menerapkan syariah Islam kaffah) boleh membagikan hasil dari pengelolaan SDA secara langsung dalam bentuk benda yang memang diperlukan atau dalam wujud layanan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan murah juga infrastuktur lainnya. Di samping untuk biaya dakwah dan jihad serta biaya eksplorasi dan eksploitasi SDA.

Sudah saatnya menghentikan bisnis panas tambang batu bara atau bisnis SDA yang tak syar�i. Kembalikan pengelolaan kekayaan alam milik umat sesuai syariat-Nya! Campakkan sistem kapitalis dan para kapital yang telah menjarah kekayaan negara! Juga penting me-rekondisi dampak lingkungan yang kadung rusak, dan membahayakan masyarakat sekitar. Tentu dengan dana yang diambil dari kas negara.

Agar korban jiwa tak bertambah. Semua itu tidak akan terjadi kecuali dengan menerapkan Islam secara kaffah agar prioritas negara (penguasa) betul-betul untuk menjalankan amanah melayani rakyat. Sehingga hidup di dunia menjadi berkah, insya Allah akan selamat juga di akhirat. Sebagaimana janji Allah Subhanahu wa ta�ala:

�Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.� (TQS. A; A�raf: 96)

�Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa.� (TQS. An Nur: 55). Wallahu�alam Bishowab. [MO/ms]

Tidak ada komentar