Label Penjajahan Ekonomi Melalui Kawasan Ekonomi Khusus
Oleh : Afifah
(MahasiswI STEI Hamfara)
Mediaoposisi.com-Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia adalah kawasan dengan batasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostategis wilayah serta diberikan fasilitas dan intensif khusus sebagai daya tarik Investasi.
Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India.
Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja.
Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan.
Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.
Sebuah tren baru-baru telah untuk negara-negara berkembangan untuk mendirikan KEK dalam kemitraan dengan Tiongkok.
KEK Modern muncul dari tahun 1950-an di negara-negara industri. Yang pertama adalah di Bandara Shannon di Clare, Irlandia.
Dari tahun 1970 dan seterusnya, zona menyediakan manufaktur padat karya telah dibentuk, dimulai di Amerika Latin dan Asia Timur. Zona ini menarik investasi dari perusahaan-perusahaan multinasional.
Perjalanan KEK di Indonesia
KEK di Indonesia mulai diatur sejak tahun 2009, yang merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi di periode-periode sebelumnya.
Di tahun 1970, dikenal dengan mulai adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pada 1972, muncul pengembangan Kawasan Berikat.
Berlanjut pada 1989 dengan Kawasan Industri, lalu pada 1996, dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir, sejak tahun 2009, dimulai pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pada masa awal pengembangannya, sebanyak 50 daerah mengusulkan diri untuk menjadi KEK. Hingga Mei 2017, telah ada 11 daftar daerah kawasan ekonomi khusus di nusantara, yaitu KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Tanjung Api-Api� KEK Morotai, KEK Mandalika, KEK Palu, KEK Bitung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Tanjung Kelayang, KEK Sorong, dan KEK Arun-Lhokseumawe.
Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan dapat tercipta 17 daftar daerah kawasan ekonomi khusus hingga 2019. Jumlah sebanyak itu dalam rangka mencapai tujuan pemerintah, yakni menjadikan KEK sebagai pusat pertumbuhan baru.
KEK yang hendak dikembangkan direncanakan terbagi menjadi 2 sektor besar. Sepuluh wilayah direncanakan untuk sektor pariwisata yang memang tengah berkembag pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sisanya 7 wilayah untuk berbagai sektor, mulai dari industri mineral sampai industri perikanan.
Daftar KEK di Indonesia kian bertambah pada 2018. Pasalnya, ada satu tambahan daftar KEK, yakni KEK Mandalika yang diperuntukkan untuk pariwisata.
Dengan demikian, daftar wilayah kawasan ekonomi khusus saat ini yang dipersiapkan untuk sektor pariwisata, yakni Tanjung Lesung, Morotai, Mandalika, dan Tanjung Kelayang. Kawasan Ekonomi Khusus membutuhkan nilai investasi sebesar Rp 110 triliun.
Jogyakarta Tidak Mau Ketinggalan Dengan KEK
Sebagai kota budaya, pendidikan dan pariwisata, Yogyakarta tidak mau ketinggalan dengan momentum KEK. Pemerintah Provinsi DIY dan PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) menjajaki pengusulan Kawasan Industri Piyungan (KIP) dan Kawasan Industri Sentolo (KIS) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
Kawasan tersebut nantinya akan menjadi pusat ekspor kerajinan di DIY dan menjadi KEK berbasis ekonomi kreatif pertama kali di Indonesia.
Akan tetapi visi yang akan dilayangkan adalah sektor pariwisata, karena BI menyebut kontribusi total sektor pariwisata DIY mampu meningkatkan kontribusi pada sektor-sektor lain hingga mencapai 55% dari total PDRB/ mencapai 36,355T.
Hal ini berimplikasi secara langsung terhadap sektor hotel dan restoran 10,3% / mencapai 6,8T. Pembangunan KEK di DIY akan dimulai dari pantai parangtritis.
KEK sebagai Alat Penjajahan Baru Ekonomi
Jika dilihat secara geografisnya ada kesinambungan antara KEK yang akan dibangun diDIY dengan wilayah KEK Tanjung Lesung banten karena lokasi ini berada pada jalur selatan, hal ini sesuai dengan komitmen Jokowi-JK untuk membuka wilayah selatan Pulau Jawa. Jalan itu adalah jalur Pantai Selatan atau yang disebut Pansela.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus membangun dan memperbaiki konektivitas di Pansela Pulau Jawa.
Jalan itu dirancang dengan panjang 1.405 kilometer yang membentang dari Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Jawa Timur. Di wilayah Jawa Tengah, Pansela melewati wilayah ini sepanjang 212 kilometer dan DIY sepanjang 116 kilometer.
Menurut Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VII Jateng-DIY Akhmad Cahyadi mengatakan, perkiraan total anggaran yang dibutuhkan untuk penyelesaian Jalan Pansela di kedua provinsi tersebut sekitar Rp 1,9 triliun.
Mega proyek ini tidak lepas dari keterlibatan swasta dalam pengelolaan, diantaranya dua ruas di Jawa Tengah yakni Tambakrejo-Bantarsari akan dikerjakan oleh PT Istaka Karya-PT Trie Mukti.
Sementara ruas Jladri-Karangbolong-Tambakmulyo dikerjakan oleh PT Sumber Karya-PT Karya Adi Kencana. Adapun tiga ruas lain di Yogyakarta antara lain Jerukwudel-Baron-Duwet dikerjakan PT Brantas Abipraya-Aneka Dharma Persada, ruas Legundi-Planjan dikerjakan oleh PT Istaka Karya.
Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia.
Politik ekonomi Islam adalah menjamin terealisasinya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) setiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan dirinya untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya, sesuai dengan kadar kesanggupan sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup tertentu.
Atas dasar itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara saja, tanpa memperhatikan terjamin-tidaknya setiap orang untuk menikmati kehidupan tersebut.
Bukan juga untuk mengupayakan kemakmuran individu dengan membiarkan mereka bebas-sebebasnya untuk memperoleh kemakmuran tersebut dengan cara apapun, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya hak hidup setiap orang.
Akan tetapi, politik ekonomi Islam bertujuan memecahkan masalah utama yang dihadapi setiap orang sebagai manusia yang hidup sesuai dengan interaksi-interaksi tertentu, apabila mereka berusaha mencarinya.
Agar negara bisa melaksanakan hal-hal yang diwajibkan oleh syariah, syariah telah memberikan kekuasaan kepada negara untuk memungut harta kekayaan tertentu sebagai pungutan tetap, semisal jizyah dan kharaj.
Syariah juga telah menjadikan hasil zakat sebagai bagian harta baitul mal. Syariahpun telah memberikan kewenangan kepada negara untuk memungut harta yang telah diwajibkan atas seluruh kaum muslim semisal untuk perbaikan jalan, pembangunan rumah sakit, memberi makan orang yang kelaparan dan lain-lain.
Syariah juga menjadikan kepemilikan umum sebagai otoritas negara yang harus dikelola oleh negara; tidak seorangpun diberi izin untuk mengelolanya atau memilikinya, ataupun diberi otoritas untuk mengelolanya.
Sebab, kekuasaan secara umum itu adalah hak pejabat pemerintah; tidak seorang rakyat pun boleh melaksanakannya kecuali dengan adanya mandat kekuasaan dari pemerintah (waliy al-amri).
Kaidah Umum Perekonomian
Dengan membaca hukum-hukum syariah yang menyangkut masalah ekonomi, tampaklah bahwa Islam telah memecahkan masalah bagaimana agar manusia bisa memanfaatkan kekayaan yang ada. Inilah sesungguhnya, menurut pandangan Islam, yang dianggap sebagai maslah ekonomi.
Karena itu, ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah: bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola kekayaan, dan mendistribusikannya.
Atas dasar ini, hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun diatas tiga kaidah: kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, distribusi kekayaan ditengah-tengah manusia.
Syariah telah menjelaskan bahwa terdapat kepemilikan individu. Artinya, setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab kepemilikan tertentu. Imam Abu Dawud menuturkan riwayat dari Samurah bahwa Nabi saw. Pernah bersabda: �Siapa saja yang memagari sebidang tanah, maka tanah tersebut menjadi hanya�. (Abu Dawud).
Disamping itu, ada juga kepemilikan umum untuk seluruh ummat. Imam Ahmad bin Hanbal telah menuturkan riwayat dari salah satu seorang Muhajirin yang mengatakan, bahwa Nabi saw. pernah bersabda: �Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang gembalaan dan api�. (HR Ahmad).
Ada pula, kepemilikan negara, yaitu jizyah, kharaj, waris yang tidak ada ahli waris dan yang sudah dijelaskan diatas.
Sementara itu, mekanisme distribusi kekayaan kepada setiap individu dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Syariah Islam melarang perputaran kekayaan hanya diantara orang-orang kaya saja. Syariah juga mengharamkan penimbunan emas dan perak meskipun zakatnya tetap dikeluarkan.
Kritik Terhadap KEK
Ekonomi dan politik kapitalisme sebagai supra system dari ideology kapitaisme menjadikan kepemilikan dan penguasaan terhadap harta secara bebas, dan negara dipandang hanya sebagai mediator bahkan pelaksana kebebasan ekonomi didalam dan luar negeri. Artinya negara hadir untuk melakasanakan kepentingan pengusaha.
Dasar pemikiran KEK berawal adalah mendatangkan investasi �termasuk investasi asing baik perorangan ataupun negara-. Hal ini dapat dibaca kemana arah program ini yaitu menguatkan cengkraman pemilik modal terhadap Indonesia, bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara yang di setir oleh kepentingan negara lain.
Dengan adanya KEK, pemerintah berharap investasi masuk Rp 726 T sampai 2030, sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan taraf kehidupan negara, karena negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan berupa pajak dan devisa negara dengan semakin banyaknya wisatawan, terkhusus wisatawan asing yang masuk berkunjung ke tempat wisata yang ada dalam KEK.
Dari sisi masyarakat, negara berharap masyarakat akan semakin kreatif dan berkembang dengan KEK ini.
Akan tetapi, adanya KEK ini akan semakin membuka intervesi asing dalam perekonomian Indonesia melalui investasi asing dalam membangun KEK. KEK juga dikenal sebagai kawasan yang secara geografis dan jurisdiktif adalah kawasan perdagangan bebas, termasuk kemudahan dan fasilitas duty free atas impor barang-barang modal untuk bahan baku komoditas sebagian ekspor yang dibuka seluas-luas. Sehingga semakin memudahkan asing untuk memasukkan produk mereka ke Indonesia.
Inilah sistem kapitalis, sistem hukum rimba, siapa yang bisa survive maka dia akan bisa bertahan dan menang. Istilah yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin adalah istilah yang tepat untuk kondisi ekonomi saat ini.
Karena dalam sistem kapitalis, ketika dia berhasil maka akan menyebabkan hegemoni ekonomi. Tapi ketika sistem kapitalis gagal, akan menyebabkan inflasi atau depresiasi ekonomi.
Jelaslah ini bertentangan dengan tujuan politik ekonomi Islam, karena tidak memperhatikan terjaminnya setiap orang untuk menikmati kekayaan alam dalam KEK tersebut. Yang bisa menikmati hanya para wisatawan yang memiliki uang dan pengusaha yang sudah kuat.
Dengan investasi asing yang mendominasi, ini sama dengan membiarkan individu (pemilik modal) memperoleh kemakmuran sebebas-bebasnya dan dengan cara apapun, tanpa memperhatikan terjaminnya hak setiap orang dalam mengelola dan menikmati kekayaan alam.
Dan negara telah melanggar syariah Islam, karena memberi izin untuk mengelola dan memiliki kekayaan alam milik umum kepada individu.[MO/ad]
Post Comment
Tidak ada komentar