Jebreet! Satu per Satu Tokoh Pendukung Prabowo - Sandi Dipolisikan
Sabtu, 11 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Satu per satu, barisan tokoh relawan dan pendukung capres/cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno dilaporkan ke kepolisian. Mereka dituduh melakukan beragam dugaan tindak pidana. Mulai dari penggelepan, dan penipuan, serta pencucian uang, sampai disangka makar, pencemaran nama baik, juga penyebaran kabar bohong. Para pelapor, diketahui terafiliasi dengan para pendukung dan relawan capres/cawapres pejawat Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, penetapan tersangka para tokoh yang mendukung atau tergabung dalam Koalisi 01 tersebut sangat menyedihkan. Sebab, saat ini tensi politik akibat Pilpres 2019 masih belum turun.
"Sebaliknya kasus-kasus qoute yang ada nuansa politiknya kita pertimbangkan karena kondisi sosiologis masyarakat sekarang belum kondusif," ujar Mardani saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/9)
Mardani melanjutkan, bagi dirinya, hukum perlu juga memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat saat ini. Akibat penetapan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebisingan politik antar kedua kubu.
"Tentu ini menyedihkan ketika tensi politik belum turun kasus-kasus ini dimunculkan," tambahnya.
Oleh karena itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyarankan agar pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi tensi politik saat ini. Sehingga, pihak kepolisian juga tidak semerta-merta mengambil dari pandangan hukum saja. Apalagi hukum sendiri menginginkan agar suasana tetap kondusif pascapilpres.
Berikut daftar para tokoh pendukung Koalisi 02 yang dilaporkan ke polisi:
1. Eggi Sudjana
Aktivis dan pegiat hukum 59 tahun itu, salah satu pendukung loyal paslon Prabowo-Sandiaga. Ia pernah menjadi pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang juga menyerukan dukungan terhadap capres/cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019. Pada Jumat (19/4), dua orang melaporkan Eggi.
Laporan datang dari politikus dan caleg PDI Perjuangan Dewi Ambarawati. PDI Perjuangan partai utama pendukung Jokowi-Maruf. Dewi melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi menilai Eggi provokator. Penyeru masyarakat untuk melakukan people power saat berorasi tentang kecurangan Pemilu 2019 di markas Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Laporan kedua, datang dari seorang bernama Supriyanto yang mengaku sebagai relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac). Kalau Dewi melaporkan Eggi ke Polda Metro Jakarta, Supriyanto memidanakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya sama, makar. Polri melimpahkan laporan di Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Hampir sebulan pelaporan, Kamis (9/5), Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka. Kepolisian menyangka Eggi melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, alias makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pada Kamis (9/5) menerangkan, Eggi dijerat Pasal 107 dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH Pidana, dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
�Pekan depan (Senin 13/5) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,� kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5). Eggi terancam hukuman belasan tahun penjara jika tuduhan-tuduhan tersebut, terbukti di pengadilan.
2. Ustaz Bachtiar Nasir
Pendukung Prabowo-Sandiaga lainnya, yakni Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) juga ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan Eggi yang dituduh makar. UBN dituduh melakukan penggelapan, dan pencucian uang (TPPU).
Tak ada yang melaporkan UBN dalam dugaan pidana kali ini. Melainkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri yang inisiatif membongkar penyelidikan.
Berawal pada 2017, Ditipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas dugaan penggelepan dana masyarakat yang mengendap di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di perbanksan syariah sebesar Rp 3,8 miliar. Yayasan tersebut dipimpin oleh UBN.
Penyidik mencurigai sebagian dana tersebut digunakan UBN untuk kepentingan pribadi. Penyidik bahkan mencurigai dana tersebut sebagai wadah pencucian uang untuk kebutuhan yang ilegal.
UBN pernah mengklarifikasi kasus tersebut. Ia mengatakan, dana yang terkumpul dari masyrakat dalam rekening YKUS sebagian digunakan untuk mendanai aksi massa Bela Islam, pada 2016 lalu.
UBN pernah didaulat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Gerakan tersebut, sebagai reaksi umat Islam atas penistaan dan pelecahan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Gerakan itu menghadirkan gelombang demonstrasi damai terbesar dalam sejarah Indonesia, yang terkenal dengan massa aksi 411 dan 212. Selain untuk mendanai aksi tersebut, UBN menerangkan sebagian lainnya digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie, Aceh, dan banjir di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tetapi penyelidikan berjalan, kepolisian tetap mengusut dugaan pidana dalam penggunaan uang sumbangan masyarakat tersebut.
Akan tetapi, kasus itu sempat menguap. Tiga tahun tanpa kelanjutan, pada Mei 2019, Ditipeksus Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap UBN.
Dalam surat bertanggal 3 Mei tersebut, Kepolisian sudah menetapkan UBN sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang. Polri meminta UBN kembali diperiksa pada Rabu (8/5). Tetapi pemeriksaan tersebut dijadwal ulang, sampai Senin (14/5). Pada Kamis (9/5) Bareskrim Polri, pun melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penerbitan SPDP sebagai langkah cepat Mabes Polri menyeret UBN ke dakwaan di pengadilan. Menengok salinan SPDP yang diterima Republika dari Kejagung, pada Kamis (9/5), UBN disangkakan dengan banyak tuduhan. Di antaranya Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU nomor 16/2001 tentang Yayasan yang diubah menjadi UU 28/2008. Pasal 374 juncto Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana.
Kepolisian juga menuduh UBN melakukan pidana perbankan, yang disasar dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 3 dan Pasal 5 serta Pasal 8 UU nomor 8/2010, tentang TPPU. Jika semua tuduhan tersebut terbukti di pengadilan, UBN terancam pidana belasan tahun penjara. Tak ingin UBN kabur ke luar negeri, Mabes Polri pada Kamis (9/5), pun mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke imigrasi.
Juru Bicara Mabes Polri, Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo mengakui, kasus UBN merupakan timbunan perkara. Kata dia, penyidik sengaja menunda penetapan tersangka UBN pada 2017, dan baru kembali mengungkap kasus tersebut, tahun ini.
�Momen 2017 sampai 2018 itu sangat rentan. Karena (menjelang) pemilu (2019),� ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (7/5). Kata dia, penyidik mengkalkulasi kasus dugaan penggelepan tersebut, dengan potensi reaksi keras dari para pendukung UBN.
Apalagi kasus tersebut menyangkut tentang pendanaan terkait aksi umat Islam, dalam 411 dan 212. Pun sepanjang tahun itu, momen pra-Pemilu 2019. �Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan dan kasus itu masih terus berjalan,� ujar Dedi menambahkan. Ia melanjutkan, selain UBN, terkait kasus dana YKUS ini, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua YKUS Adnin Armas.
3. Ustaz Haikal Hasan
Ustaz Haikal Hasan salah satu anggota dari tim juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandiaga. Kali ini, ia dilaporkan menyebarkan hoaks ke Bareskrim Polri.
Adaplah politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Achmad Firdaws Mainuri yang melaporkannya pada Kamis (9/5). PSI, diketahui partai non-parlemen yang mendukung capres/cawapres Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019.
Menengok salinan laporan yang diterima Republika, Jumat (10/5), Haikal dituduh melakukan penyebarkan kabar bohong di media elektronik pada 6 Mei. Dalam laporan bernomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim, sejumlah pasal mengancam ustaz pakar sejarah Islam tersebut.
Haikal disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Pasal 14 ayat 1, serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 207 KUH Pidana.
4. Lies Sungkharisma dan Kivlan Zein
Dua nama ini sepaket dilaporkan oleh dua orang yang berbeda. Lies dilaporkan orang bernama Eman Soleman. Sedangkan Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin.
Kedua laporan tersebut, ada di Bareskrim Polri, pada Selasa (7/5). Sangkaannya sama seperti Eggi Sudjana, yakni: melakukan makar. Namun, dengan satu tuduhan tambahan, menyebar kabar bohong atau hoaks. Kivlan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Polri pada Jumat (10/5).
Lies adalah salah satu juru kampanye BPN 02 Prabowo-Sandi. Sedangkan Kivlan, mantan Kakostrad Angkatan Darat (AD) yang selama ini terkenal loyal dengan pencapresan Prabowo. Juru Bicara Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Jumat (10/5), kasus Lies dan Kivlan kini dalam pendalaman dan analisis tim penyidik.
�Laporan itu masih didalami untuk diserahkan kepada direktorat mana yang akan menangani. Intinya, laporan itu tentang dugaan penghasutan untuk berbuat makar. Dua-duanya (Lies dan Kivlan), sama,� ujar Dedi.
Ia melanjutkan, terhadap Lies dan Kivlan, berdasarkan surat penerimaan pelaporam LP/B/0442/V/2019/Bareskrim, dan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim, baik Kivaln dan Lies, disangkakan pasal pidana yang sama. Yakni, Pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 107 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 BIS juncto Pasal 107 KUH Pidana.
5. Permadi
Politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma melaporkan Permadi ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/5). Ia menuduh Permadi melakukan aksi kebencian dan diskriminasi terhadap etnis tertentu. Dan menuduh, Permadi menyebarkan permusuhan, serta ajakan provokasi untuk melakukan makar.
Menengok laporan Stefanos bernomor LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum, Permadi disangkakan Pasal 107 dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH Pidana dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan Stefanos, berawal dari beredarnya video Permadi yang sedang melakukan rapat tertutup bersama sejumlah orang. Dalam video tersebut, Permadi berbicara tentang ajakan revolusi, ajakan berjihad melawan rezim yang pro terhadap Cina. Permadi juga meminta para pendukung Prabowo-Sandi menolak hasil Pemilu 2019, pada 22 Mei nanti.
Sebab, kata politikus 76 tahun itu, siapa pun yang diputuskan KPU sebagai pemenang, akan terjadi perlawanan yang bakal menimbulkan korban jiwa. Menurut dia, korban jiwa dalam satu revolusi adalah keharusan yang tak bisa dihindari.
Ia juga mengajak mahasiswa yang tampak hadir dalam video tersebut, untuk ikut dalam aksi jihad revolusioner demi memperbaiki citra kaum terpelajar saat ini, yang sudah lupa dengan fungsinya sebagai motor pengkritik rezim. Menengok Permadi, sebetulnya politikus gaek ini tak sering muncul dalam setiap orasi politik Prabowo maupun Sandiaga selama kampanye Pilpres 2019.
Tetapi sejak 2014, ia memang menjadi salah satu politikus pendukung Prabowo setelah tak lagi percaya dengan partai politiknya yang lama, PDI Perjuangan. Kini ia menjadi salah satu politikus Partai Gerindra yang menjadi kelompok politik utama pencapresan Prabowo-Sandiaga untuk melawan Jokowi-Maruf.
Perlawanan dan Pembelaan
Sehari sebelum menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pada Selasa (7/5) petang, UBN menyambangi kediaman singgah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan (Jaksel). UBN datang bergiliran bersama sejumlah tokoh Ijtimia Ulama III yang juga bagian dari pentolan GNPF MUI tiga tahun lalu. UBN ditemani Ketua GNPF MUI Ustaz Yusuf Martak, Ketua FPI Sobri Lubis, dan Ketua Alumni 212 Slamet Marif.
Yusuf Martak mengungkapkan, pertemuan tersebut tak membicarakan khusus persoalan UBN. Namun ia mengatakan, Prabowo sudah mengetahui penetapan UBN sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
�Tidak ada pembicaraan yang spesifik tentang yang menimpa Ustaz Bachtiar Nasir. Semua sudah tahu,� kata dia.
Namun ia menambahkan, pada akhir pertemuan, Prabowo menyampaikan saran kepada UBN agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku. �Kalau memang tidak salah, jalani saja,� kata Yusuf menirukan pesan Prabowo kepada UBN, Selasa (7/5).
Pada Rabu, Prabowo menggelar konfrensi pers menyikapi situasi politik teraktual saat itu. Kasus UBN menjadi salah satu yang ia sampaikan. Prabowo menegaskan, kasus yang menimpa UBN adalah bentuk dari upaya sengaja memidanakan para pendukungnya.
�Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama,� ujar Prabowo di Kertanegara, Jaksel, Rabu (8/5).
Prabowo menuding, kriminalisasi terhadap UBN, sebagai bentuk mencari-cari kesalahan untuk membungkam lawan politik pemerintah saat ini. Apalagi, kata Prabowo, penetapan UBN sebagai tersangka, atas kasus lama yang sudah pernah ditutup penyelidikannya.
Eggi Sudjana, pun melakukan perlawanan terkait statusnya sebagai tersangka makar. Pada Jumat (10/5), lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
�Ada sejumlah kecacatan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian atas pelaporan Bang Eggi dalam kasus ini,� ujar Pitra, Jumat (10/5).
Sementara Ustaz Haikal Hassan, lewat saluran suara yang diterima wartawan, Jumat (10/5) mengaku heran dengan laporan pidana yang mengancamnya. Dalam pengakuannya, Haikal berusaha mencari tahu sendiri tentang tuduhan hoaks yang disangkakan kepadanya. Sebab kata dia, jika mengacu laporan, perbuatan penyebaran kabar bohong yang disangkakan oleh pelapor, terjadi pada 6 Mei.
Menurut Ustadz Haikal, pada tanggal tersebut, dirinya sedang berada dalam perjalanan ke Jordan dan sedang melakukan transit di Jeddah. Pada tanggal tersebut, kata dia, dirinya tak melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan.
�Saya tidak paham dengan kejadian yang dilaporkan,� ujar Haikal. Menurut dia, jikapun dirinya dilaporkan atas satu ungkapan, atau pernyataan lewat media sosial, ia memastikan tak ada penyebaran kabar bohong dalam ungkapannya.
Haikal mengakui, dalam sejumlah kasus terkait cuitannya, memang sempat memunculkan kesalahan. Ia mencontohkan tentang angka petugas pemilu yang meninggal dunia, atau jumlah pemilih gila yang melakukan pencoblosan. Soal itu, kata Haikal dirinya sudah mengakui salah dan meminta maaf.
�Jadi saya tidak tahu dilaporkan atas tweet yang mana, postingan yang mana,� sambung dia. Tetapi, Haikal memaklumi aksi pelaporan tersebut, dan akan mengikuti proses hukum tentang apa yang disangkakan kepadanya.
Lieus Sungkharisma menanggapi pelaporan terhadapnya dengan santai. Saat dijumpai di kawasan SCBD Sudirman, pada Rabu (8/5), Lieus mengaku gembira dilaporkan dengan dugaan makar.
�Gila, gue (saya) kena makar? Keren banget nih gue dituduh makar. Emang gampang makar,� ujar Lieus kepada wartawan.
Meski dilaporkan, Lieus berjanji untuk tetap mengkampanyekan gerakan perlawanan rakyat untuk menolak pesta demokrasi yang curang. �Ini bukan untuk memenangkan Prabowo. Tetapi untuk pemilu yang bersih, jujur, dan adil,� kata dia.
Lieus juga mengkritik kinerja Polri yang kejar tayang memproses cepat pelaporan-pelaporan yang dilakukan kelompok pendukung Jokowi-Maruf terhadap para pendukung dan relawan Prabowo-Sandiaga. Tetapi sebaliknya, kata dia, tak satupun pelaporan-pelaporan yang dilakukan 02, terhadap kelompok 01, yang diproses oleh penyidik di kepolisian.
�Ini kan tidak adil. Kita (02) kalau melaporkan, susah sekali. Kalau mereka (01) sangat cepat sekali,� sambung dia.
Foto: Kivlan Zein
Sumber: Republika.co.id
Faktakini.net, Jakarta - Satu per satu, barisan tokoh relawan dan pendukung capres/cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno dilaporkan ke kepolisian. Mereka dituduh melakukan beragam dugaan tindak pidana. Mulai dari penggelepan, dan penipuan, serta pencucian uang, sampai disangka makar, pencemaran nama baik, juga penyebaran kabar bohong. Para pelapor, diketahui terafiliasi dengan para pendukung dan relawan capres/cawapres pejawat Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, penetapan tersangka para tokoh yang mendukung atau tergabung dalam Koalisi 01 tersebut sangat menyedihkan. Sebab, saat ini tensi politik akibat Pilpres 2019 masih belum turun.
"Sebaliknya kasus-kasus qoute yang ada nuansa politiknya kita pertimbangkan karena kondisi sosiologis masyarakat sekarang belum kondusif," ujar Mardani saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/9)
Mardani melanjutkan, bagi dirinya, hukum perlu juga memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat saat ini. Akibat penetapan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebisingan politik antar kedua kubu.
"Tentu ini menyedihkan ketika tensi politik belum turun kasus-kasus ini dimunculkan," tambahnya.
Oleh karena itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyarankan agar pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi tensi politik saat ini. Sehingga, pihak kepolisian juga tidak semerta-merta mengambil dari pandangan hukum saja. Apalagi hukum sendiri menginginkan agar suasana tetap kondusif pascapilpres.
Berikut daftar para tokoh pendukung Koalisi 02 yang dilaporkan ke polisi:
1. Eggi Sudjana
Aktivis dan pegiat hukum 59 tahun itu, salah satu pendukung loyal paslon Prabowo-Sandiaga. Ia pernah menjadi pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang juga menyerukan dukungan terhadap capres/cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019. Pada Jumat (19/4), dua orang melaporkan Eggi.
Laporan datang dari politikus dan caleg PDI Perjuangan Dewi Ambarawati. PDI Perjuangan partai utama pendukung Jokowi-Maruf. Dewi melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi menilai Eggi provokator. Penyeru masyarakat untuk melakukan people power saat berorasi tentang kecurangan Pemilu 2019 di markas Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Laporan kedua, datang dari seorang bernama Supriyanto yang mengaku sebagai relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac). Kalau Dewi melaporkan Eggi ke Polda Metro Jakarta, Supriyanto memidanakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya sama, makar. Polri melimpahkan laporan di Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Hampir sebulan pelaporan, Kamis (9/5), Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka. Kepolisian menyangka Eggi melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, alias makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pada Kamis (9/5) menerangkan, Eggi dijerat Pasal 107 dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH Pidana, dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
�Pekan depan (Senin 13/5) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,� kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5). Eggi terancam hukuman belasan tahun penjara jika tuduhan-tuduhan tersebut, terbukti di pengadilan.
2. Ustaz Bachtiar Nasir
Pendukung Prabowo-Sandiaga lainnya, yakni Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) juga ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan Eggi yang dituduh makar. UBN dituduh melakukan penggelapan, dan pencucian uang (TPPU).
Tak ada yang melaporkan UBN dalam dugaan pidana kali ini. Melainkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri yang inisiatif membongkar penyelidikan.
Berawal pada 2017, Ditipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas dugaan penggelepan dana masyarakat yang mengendap di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di perbanksan syariah sebesar Rp 3,8 miliar. Yayasan tersebut dipimpin oleh UBN.
Penyidik mencurigai sebagian dana tersebut digunakan UBN untuk kepentingan pribadi. Penyidik bahkan mencurigai dana tersebut sebagai wadah pencucian uang untuk kebutuhan yang ilegal.
UBN pernah mengklarifikasi kasus tersebut. Ia mengatakan, dana yang terkumpul dari masyrakat dalam rekening YKUS sebagian digunakan untuk mendanai aksi massa Bela Islam, pada 2016 lalu.
UBN pernah didaulat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Gerakan tersebut, sebagai reaksi umat Islam atas penistaan dan pelecahan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Gerakan itu menghadirkan gelombang demonstrasi damai terbesar dalam sejarah Indonesia, yang terkenal dengan massa aksi 411 dan 212. Selain untuk mendanai aksi tersebut, UBN menerangkan sebagian lainnya digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie, Aceh, dan banjir di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tetapi penyelidikan berjalan, kepolisian tetap mengusut dugaan pidana dalam penggunaan uang sumbangan masyarakat tersebut.
Akan tetapi, kasus itu sempat menguap. Tiga tahun tanpa kelanjutan, pada Mei 2019, Ditipeksus Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap UBN.
Dalam surat bertanggal 3 Mei tersebut, Kepolisian sudah menetapkan UBN sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang. Polri meminta UBN kembali diperiksa pada Rabu (8/5). Tetapi pemeriksaan tersebut dijadwal ulang, sampai Senin (14/5). Pada Kamis (9/5) Bareskrim Polri, pun melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penerbitan SPDP sebagai langkah cepat Mabes Polri menyeret UBN ke dakwaan di pengadilan. Menengok salinan SPDP yang diterima Republika dari Kejagung, pada Kamis (9/5), UBN disangkakan dengan banyak tuduhan. Di antaranya Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU nomor 16/2001 tentang Yayasan yang diubah menjadi UU 28/2008. Pasal 374 juncto Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana.
Kepolisian juga menuduh UBN melakukan pidana perbankan, yang disasar dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 3 dan Pasal 5 serta Pasal 8 UU nomor 8/2010, tentang TPPU. Jika semua tuduhan tersebut terbukti di pengadilan, UBN terancam pidana belasan tahun penjara. Tak ingin UBN kabur ke luar negeri, Mabes Polri pada Kamis (9/5), pun mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke imigrasi.
Juru Bicara Mabes Polri, Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo mengakui, kasus UBN merupakan timbunan perkara. Kata dia, penyidik sengaja menunda penetapan tersangka UBN pada 2017, dan baru kembali mengungkap kasus tersebut, tahun ini.
�Momen 2017 sampai 2018 itu sangat rentan. Karena (menjelang) pemilu (2019),� ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (7/5). Kata dia, penyidik mengkalkulasi kasus dugaan penggelepan tersebut, dengan potensi reaksi keras dari para pendukung UBN.
Apalagi kasus tersebut menyangkut tentang pendanaan terkait aksi umat Islam, dalam 411 dan 212. Pun sepanjang tahun itu, momen pra-Pemilu 2019. �Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan dan kasus itu masih terus berjalan,� ujar Dedi menambahkan. Ia melanjutkan, selain UBN, terkait kasus dana YKUS ini, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua YKUS Adnin Armas.
3. Ustaz Haikal Hasan
Ustaz Haikal Hasan salah satu anggota dari tim juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandiaga. Kali ini, ia dilaporkan menyebarkan hoaks ke Bareskrim Polri.
Adaplah politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Achmad Firdaws Mainuri yang melaporkannya pada Kamis (9/5). PSI, diketahui partai non-parlemen yang mendukung capres/cawapres Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019.
Menengok salinan laporan yang diterima Republika, Jumat (10/5), Haikal dituduh melakukan penyebarkan kabar bohong di media elektronik pada 6 Mei. Dalam laporan bernomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim, sejumlah pasal mengancam ustaz pakar sejarah Islam tersebut.
Haikal disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Pasal 14 ayat 1, serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 207 KUH Pidana.
4. Lies Sungkharisma dan Kivlan Zein
Dua nama ini sepaket dilaporkan oleh dua orang yang berbeda. Lies dilaporkan orang bernama Eman Soleman. Sedangkan Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin.
Kedua laporan tersebut, ada di Bareskrim Polri, pada Selasa (7/5). Sangkaannya sama seperti Eggi Sudjana, yakni: melakukan makar. Namun, dengan satu tuduhan tambahan, menyebar kabar bohong atau hoaks. Kivlan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Polri pada Jumat (10/5).
Lies adalah salah satu juru kampanye BPN 02 Prabowo-Sandi. Sedangkan Kivlan, mantan Kakostrad Angkatan Darat (AD) yang selama ini terkenal loyal dengan pencapresan Prabowo. Juru Bicara Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Jumat (10/5), kasus Lies dan Kivlan kini dalam pendalaman dan analisis tim penyidik.
�Laporan itu masih didalami untuk diserahkan kepada direktorat mana yang akan menangani. Intinya, laporan itu tentang dugaan penghasutan untuk berbuat makar. Dua-duanya (Lies dan Kivlan), sama,� ujar Dedi.
Ia melanjutkan, terhadap Lies dan Kivlan, berdasarkan surat penerimaan pelaporam LP/B/0442/V/2019/Bareskrim, dan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim, baik Kivaln dan Lies, disangkakan pasal pidana yang sama. Yakni, Pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 107 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 BIS juncto Pasal 107 KUH Pidana.
5. Permadi
Politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma melaporkan Permadi ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/5). Ia menuduh Permadi melakukan aksi kebencian dan diskriminasi terhadap etnis tertentu. Dan menuduh, Permadi menyebarkan permusuhan, serta ajakan provokasi untuk melakukan makar.
Menengok laporan Stefanos bernomor LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum, Permadi disangkakan Pasal 107 dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH Pidana dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan Stefanos, berawal dari beredarnya video Permadi yang sedang melakukan rapat tertutup bersama sejumlah orang. Dalam video tersebut, Permadi berbicara tentang ajakan revolusi, ajakan berjihad melawan rezim yang pro terhadap Cina. Permadi juga meminta para pendukung Prabowo-Sandi menolak hasil Pemilu 2019, pada 22 Mei nanti.
Sebab, kata politikus 76 tahun itu, siapa pun yang diputuskan KPU sebagai pemenang, akan terjadi perlawanan yang bakal menimbulkan korban jiwa. Menurut dia, korban jiwa dalam satu revolusi adalah keharusan yang tak bisa dihindari.
Ia juga mengajak mahasiswa yang tampak hadir dalam video tersebut, untuk ikut dalam aksi jihad revolusioner demi memperbaiki citra kaum terpelajar saat ini, yang sudah lupa dengan fungsinya sebagai motor pengkritik rezim. Menengok Permadi, sebetulnya politikus gaek ini tak sering muncul dalam setiap orasi politik Prabowo maupun Sandiaga selama kampanye Pilpres 2019.
Tetapi sejak 2014, ia memang menjadi salah satu politikus pendukung Prabowo setelah tak lagi percaya dengan partai politiknya yang lama, PDI Perjuangan. Kini ia menjadi salah satu politikus Partai Gerindra yang menjadi kelompok politik utama pencapresan Prabowo-Sandiaga untuk melawan Jokowi-Maruf.
Perlawanan dan Pembelaan
Sehari sebelum menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pada Selasa (7/5) petang, UBN menyambangi kediaman singgah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan (Jaksel). UBN datang bergiliran bersama sejumlah tokoh Ijtimia Ulama III yang juga bagian dari pentolan GNPF MUI tiga tahun lalu. UBN ditemani Ketua GNPF MUI Ustaz Yusuf Martak, Ketua FPI Sobri Lubis, dan Ketua Alumni 212 Slamet Marif.
Yusuf Martak mengungkapkan, pertemuan tersebut tak membicarakan khusus persoalan UBN. Namun ia mengatakan, Prabowo sudah mengetahui penetapan UBN sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
�Tidak ada pembicaraan yang spesifik tentang yang menimpa Ustaz Bachtiar Nasir. Semua sudah tahu,� kata dia.
Namun ia menambahkan, pada akhir pertemuan, Prabowo menyampaikan saran kepada UBN agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku. �Kalau memang tidak salah, jalani saja,� kata Yusuf menirukan pesan Prabowo kepada UBN, Selasa (7/5).
Pada Rabu, Prabowo menggelar konfrensi pers menyikapi situasi politik teraktual saat itu. Kasus UBN menjadi salah satu yang ia sampaikan. Prabowo menegaskan, kasus yang menimpa UBN adalah bentuk dari upaya sengaja memidanakan para pendukungnya.
�Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama,� ujar Prabowo di Kertanegara, Jaksel, Rabu (8/5).
Prabowo menuding, kriminalisasi terhadap UBN, sebagai bentuk mencari-cari kesalahan untuk membungkam lawan politik pemerintah saat ini. Apalagi, kata Prabowo, penetapan UBN sebagai tersangka, atas kasus lama yang sudah pernah ditutup penyelidikannya.
Eggi Sudjana, pun melakukan perlawanan terkait statusnya sebagai tersangka makar. Pada Jumat (10/5), lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
�Ada sejumlah kecacatan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian atas pelaporan Bang Eggi dalam kasus ini,� ujar Pitra, Jumat (10/5).
Sementara Ustaz Haikal Hassan, lewat saluran suara yang diterima wartawan, Jumat (10/5) mengaku heran dengan laporan pidana yang mengancamnya. Dalam pengakuannya, Haikal berusaha mencari tahu sendiri tentang tuduhan hoaks yang disangkakan kepadanya. Sebab kata dia, jika mengacu laporan, perbuatan penyebaran kabar bohong yang disangkakan oleh pelapor, terjadi pada 6 Mei.
Menurut Ustadz Haikal, pada tanggal tersebut, dirinya sedang berada dalam perjalanan ke Jordan dan sedang melakukan transit di Jeddah. Pada tanggal tersebut, kata dia, dirinya tak melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan.
�Saya tidak paham dengan kejadian yang dilaporkan,� ujar Haikal. Menurut dia, jikapun dirinya dilaporkan atas satu ungkapan, atau pernyataan lewat media sosial, ia memastikan tak ada penyebaran kabar bohong dalam ungkapannya.
Haikal mengakui, dalam sejumlah kasus terkait cuitannya, memang sempat memunculkan kesalahan. Ia mencontohkan tentang angka petugas pemilu yang meninggal dunia, atau jumlah pemilih gila yang melakukan pencoblosan. Soal itu, kata Haikal dirinya sudah mengakui salah dan meminta maaf.
�Jadi saya tidak tahu dilaporkan atas tweet yang mana, postingan yang mana,� sambung dia. Tetapi, Haikal memaklumi aksi pelaporan tersebut, dan akan mengikuti proses hukum tentang apa yang disangkakan kepadanya.
Lieus Sungkharisma menanggapi pelaporan terhadapnya dengan santai. Saat dijumpai di kawasan SCBD Sudirman, pada Rabu (8/5), Lieus mengaku gembira dilaporkan dengan dugaan makar.
�Gila, gue (saya) kena makar? Keren banget nih gue dituduh makar. Emang gampang makar,� ujar Lieus kepada wartawan.
Meski dilaporkan, Lieus berjanji untuk tetap mengkampanyekan gerakan perlawanan rakyat untuk menolak pesta demokrasi yang curang. �Ini bukan untuk memenangkan Prabowo. Tetapi untuk pemilu yang bersih, jujur, dan adil,� kata dia.
Lieus juga mengkritik kinerja Polri yang kejar tayang memproses cepat pelaporan-pelaporan yang dilakukan kelompok pendukung Jokowi-Maruf terhadap para pendukung dan relawan Prabowo-Sandiaga. Tetapi sebaliknya, kata dia, tak satupun pelaporan-pelaporan yang dilakukan 02, terhadap kelompok 01, yang diproses oleh penyidik di kepolisian.
�Ini kan tidak adil. Kita (02) kalau melaporkan, susah sekali. Kalau mereka (01) sangat cepat sekali,� sambung dia.
Foto: Kivlan Zein
Sumber: Republika.co.id
Post Comment
Tidak ada komentar