Gak Perlu Lama-lama, Polisi Kejar Penyebar Video Sekelompok Orang Aniaya Pendemo
IDTODAY.CO - Polisi sedang mencari penyebar video remaja di Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang disebut tewas usai dipukul anggota Brimob saat demo 22 Mei 2019 lalu.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyebaran video itu sudah membuat kegaduhan, sehingga polisi melakukan pendalaman terkait kasus penyebaran berita tentang video tersebut.
"Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoaks, akan kami tindaklanjuti," ujarnya pada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya, orang yang ada di video itu merupakan pelaku perusuhan, Andri Bibir dan saat kejadian dia menggunakan kaos hitam serta celana jeans yang sudah dipotong pendek.
"Kabar hoaks yang disebarkan di akun Twitter itu bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, tak benar kalau korban di video itu remaja berumur 16 tahun dan tak benar kalau anak dalam foto itu tewas akibat tindakan aparat sebagaimana dalam video itu.
Adapun pelaku hoaks itu bisa dijerat dengan Pasal 45 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. "Ancaman hukuman di atas enam tahun karena hoax ini menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebelumnya sebuah rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob terhadap pendemo dalam kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat menjadi viral.
Dalam video tersebut, nampak sekelompok orang menangkap seorang pendemo yang terlihat masih anak-anak. Sayangnya bukannya mengamankan anak tersebut, petugas malah menganiaya.
Ada petugas yang mengayunkan tongkatnya ke arah kepala anak tersebut. Ada juga yang menendang dengan kencang ke arah tubuh. [sind]
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyebaran video itu sudah membuat kegaduhan, sehingga polisi melakukan pendalaman terkait kasus penyebaran berita tentang video tersebut.
"Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoaks, akan kami tindaklanjuti," ujarnya pada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya, orang yang ada di video itu merupakan pelaku perusuhan, Andri Bibir dan saat kejadian dia menggunakan kaos hitam serta celana jeans yang sudah dipotong pendek.
"Kabar hoaks yang disebarkan di akun Twitter itu bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, tak benar kalau korban di video itu remaja berumur 16 tahun dan tak benar kalau anak dalam foto itu tewas akibat tindakan aparat sebagaimana dalam video itu.
Adapun pelaku hoaks itu bisa dijerat dengan Pasal 45 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. "Ancaman hukuman di atas enam tahun karena hoax ini menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebelumnya sebuah rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob terhadap pendemo dalam kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat menjadi viral.
Dalam video tersebut, nampak sekelompok orang menangkap seorang pendemo yang terlihat masih anak-anak. Sayangnya bukannya mengamankan anak tersebut, petugas malah menganiaya.
Ada petugas yang mengayunkan tongkatnya ke arah kepala anak tersebut. Ada juga yang menendang dengan kencang ke arah tubuh. [sind]
Post Comment
Tidak ada komentar