Aroma Khilafah di Balik Pungutan Zakat ASN
Wacana pemerintah untuk memungut zakat ASN itu sebenarnya adalah wacana yang baik. Semakin mendorong ASN muslim untuk taat membayar zakat. Hanya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan misalnya tentang kondisi tiap ASN. Kondisi setiap ASN muslim itu berbeda-beda, dengan tingkat pemasukan dan kebutuhan yang berbeda maka bisa jadi masih ada ASN yang justru masih layak jadi mustahik daripada muzakki. Kecuali kalau semua ASN sudah masuk kategori muzakki (amiin�) maka hal itu bisa diberlakukan.
Hal kedua adalah tentang penyaluran zakat. Saya yakin banyak ASN juga yang sudah menyalurkan zakat, baik ke baznas maupun ke perseorangan. Salah satu asas zakat yang masih dipegang oleh banyak kaum muslim adalah memberikan zakat pada orang terdekat. Jika ada keluarganya yang masih berstatus sebagai mustahik maka keutamaannya adalah utk memberikan zakat pada keluarga kita dulu, kemudian tetangga terdekat. Program pemberdayaan yang dilakukan lembaga zakat terpusat memang sangat baik, namun sering kali kebutuhan mustahik terdekat adalah kebutuhan makan hari ini dan esok yang harus disegerakan. Apabila banyak ASN yang memiliki isu seperti ini, bagaimana pengaturannya? Karena akan banyak yang kehilangan.
Hal lain adalah soal penyalurannya, wacana pemungutan zakat ASN ini berbarengan dengan wacana penggunaan zakat untuk infrastruktur sosial. Kelihatannya ini baik, tapi banyak potensi untuk salah dan disalahgunakan. Zakat itu adalah dana khusus yang dipungut dengan aturan khusus dan penyalurannya pun pada kalangan khusus pula, tertulis dalam al-Qur�an lho artinya pengaturan itu datangnya dari Allah SWT langsung. Jika zakat ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur sosial, infrastruktur apa yang bisa menjamin 100% bahwa penyalurannya hanya untuk 8 asnaf tersebut?
Apalagi jika skema blended finance yang digunakan dimana dana dari swasta, pemerintah, dan dana filantropi di-blend untuk pembangunan infrastruktur maka akan semakin kabur pertanggungjawabannya. Infrastruktur sosial adalah kewajiban pemerintah, dan karena pemakainya seluruh rakyat Indonesia maka tidak benar jika pungutan dananya hanya berasal dari golongan tertentu saja (muslim). Dana infrastruktur yang digunakan untuk bersama harus berasal dari aturan yang berlaku untuk semua.
Namun jika wacana pemungutan zakat hanya agar dana zakat ini bisa dimanfaatkan untuk menambal kekurangan dana pemerintah�ya wassalam. Sekalian saja pemerintah juga mewajibkan aturan wajib sholat tepat waktu untuk ASN, buatkan perpres tentang kewajiban puasa bagi seluruh muslim dan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan, lalu hajikan semua muslim dengan dana dari APBN. Jadinya kekhalifahan dong? Pak AMH�ternyata penggagas khilafah ada di pemerintahan Pak�hehe.
Note: paragraph terakhir mengandung satire�
Fitra Arifin
Sumber Alumni 212 https://www.alumni212.id/2019/05/aroma-khilafah-di-balik-pungutan-zakat.html
Post Comment
Tidak ada komentar