Hukum Wudhu Saat Jari Masih Terkena Tinta Pemilu
![]() |
dok: Naufal Alfachri |
"Sekadar mengingatkan: Bahwa tinta yang dibuat nyelup jari setelah pencoblosan pada tgl 17 nanti tidak sah untuk wudhu," kata sebuah pesan di WA. Benarkah?
Pendiri Laman Rumah Fiqih Indonesia Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA menjelaskan bahwa apabila memang dalam kenyataannya, tinta tersebut tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu, maka masalahnya sudah selesai. Sebab keberadaan tinta itu sama sekali tidak menghalangi air, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Kondisinya mirip dengan orang yang memakai hinna' (????) atau pacar kuku, meski warna bertahan seterusnya pada kuku, tetapi sifatnya tidak membuat lapisan penghalang air," kata dia dalam tulisan.
Dalam hal ini Al-Imam An-Nawawi rahimauhllah, dalam kitab fiqih mazhab Asy-Syafi'i, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, menjelaskan:
Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, dimana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah. (Al-Majmu� Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal. 468)
Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kata dia, tinta Pemilu bersifat seperti pacar kuku ini. Ada warnanya dan tidak mudah hilang, namun sifatnya tidak membuat lapisan yang menghalangi air wudhu'. Maka pertanyaan soal tinta terjawab sudah bahwa tinta itu aman dan tidak menghalangi wudhu'.
Tetapi bisa saja terjadi pelanggaran dalam proyek pengadaannya. Kita tidak tahu bagaimana hal itu bisa terjadi. Anggaplah misalnya ada yang menemukan bahwa tinta itu terbuat dari bahan yang setelah kering justru terbentuk semacam lapisan, sebagaimana cat minyak atau lem karet dan sejenisnya.
Kalau hal ini memang benar terbukti, maka tinta ini jadi penghalang wudhu'. Tentu saja harus bersihkan dulu sebelum wudhu. Tujuannya biar lapisan yang menghalangi itu terkelupas. Biasanya kita menggunakan tinner atau sejenisnya untuk melelehkan lapisan itu.
Al-Imam An-Nawawi membedakan apabila warna itu terbuat dari zat yang sifatnya melapisi dan menghalangi.
Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sebhingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak. (Al-Majmu� Syarah Al-Muhadzab, jilid 1 hal. 467).
"Semoga tidak terjadi pelanggaran dalam pengadaan tinta Pemilu. Dan kalau pun terjadi, insya Allah kita sudah tahu apa yang harus kita lakukan sebelum berwudhu'," ungkap dia.
Post Comment
Tidak ada komentar