Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Sekum Muhammadiyah Khawatir dengan Reputasi Kementerian Agama

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (Romi) Jumat kemarin lusa di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Romi, KPK juga menangkap lima orang lainnya. Antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye.
�Walaupun terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), semua harus dibuktikan di pengadilan. Karena itu publik hendaknya tidak terburu-buru menyimpulkan Mas Romi melakukan tindak pidana korupsi. Semua harus melalui proses hukum,� ujarnya kepada hidayatullah.com, semalam (16/03/2019.
Dengan adanya kasus ini, Mu�ti khawatir dengan reputasi Kementerian Agama. Sebagai kementerian yang mengurusi masalah-masalah agama dan keagamaan, Kementerian Agama, jelasnya, sempat mendapat penilain positif baik dari sisi laporan keuangan maupun kinerja penyelenggaraan haji dan kerukunan umat beragama.
�Semoga saja tidak ada (kasus ini). Semoga saja tidak ada pejabat Kementerian Agama yang terlibat dalam kasus Mas Romi. Kalau sampai ada yang terlibat, ini sungguh aib yang besar,� ucapnya.
Mu�ti menyampaikan, KPK harus bekerja sebagaimana mestinya dan melakukan penyelidikan akan kemungkinan adanya pihak-pihak yang terkait.
Ia berhusnudzan KPK bekerja secara profesional. Karena itu penangkapan Romi, kata Mu�ti, tidak perlu dikaitkan dengan perhelatan politik, khususnya Pilpres.
�Kasus Mas Romi perlu menjadi pelajaran bagi siapapun bahwa kedekatan dengan Pemerintah Jokowi tidak menjadi jaminan dan alasan untuk berbuat melanggar hukum. Penangkapan Mas Romi bisa menjadi bukti bahwa KPK tidak pandang bulu, dan tidak ada agenda menghancurkan partai Islam. Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,� tegasnya.* Andi
HIDAYATULLAH.COM
Post Comment
Tidak ada komentar