Di ILC, KPK Cibir Ungkapan Rommy yang Mengaku Dijebak
Garda Keadilan - Komisi Pemberantasan Korupsi mencibir pernyataan tertulis Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, yang mengaku dijebak sehingga dia ditangkap tangan menerima uang di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat pekan lalu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku mengetahui juga kabar bahwa Rommy merasa dijebak. Namun, berdasarkan obrolannya dengan sejumlah wartawan ketika mendiskusikan pernyataan itu, ada dua penafsiran: Rommy dijebak oleh KPK atau Rommy dijebak oleh teman-temannya.
�Kami sudah sering mendengar [pengakuan] dijebak, sebenarnya. [ada tersangka korupsi yang awalnya] bersumpah tidak pernah menerima serupiah pun, ternyata di pengadilan menerima dolar,� katanya dalam forum Indonesia Lawyers Club yang dikutip VIVA dari tayangan tvOne pada Selasa malam, 19 Maret 2019.
Febri menolak berspekulasi dengan pengakuan itu karena KPK sebetulnya bekerja tidak sembarangan, melainkan sudah melalui penyelidikan mendalam yang disertai bukti-bukti awal yang kuat.
Dugaan penerimaan uang di Surabaya itu, katanya, sebetulnya bukan yang pertama melainkan sudah kesekian kali. KPK pun sudah mengidentifikasi pemberian uang dalam beberapa kesempatan sebelumnya, di antaranya dalam satu waktu diantar langsung ke rumah Romahurmuziy di kawasan Condet, Jakarta Timur.
KPK, kata Febri, juga mengetahui ada pertemuan-pertemuan antara Romahurmuziy dengan beberapa orang lain yang di antaranya membahas soal uang, calon-calon tertentu untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu.
Bahkan, KPK sudah cukup lama mencurigai pengangkatan Haris Hasanudin sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sebab, KPK menemukan bukti bahwa Haris sebelumnya pernah disanksi disiplin tetapi belakangan terpilih sebagai kepala Kanwil Kemenag.
�Artinya, ada kerja sama untuk meloloskan orang-orang tertentu di jabatan-jabatan itu�sementara ini dua jabatan itu (kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan kepala kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik). Kami tentu yakin dengan proses hukum ini,� katanya.
Post Comment
Tidak ada komentar