Breaking News

Demokrasi Menyuburkan Praktek Korupsi

Oleh: Ummu Tamam Alfatih
Mediaoposisi.com-Kementerian Agama (Kemenag) kembali didera skandal korupsi. Kali ini menjerat Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) dalam kasus jual beli jabatan, baik di Kemenag pusat maupun Kemenag daerah. Dan sebelumnya skandal korupsipun menjerat sang Menteri Agama yang juga pernah menjabat sebagai Ketum PPP, Suryadharma Ali, dalam kasus korupsi dana haji 2012-2013.

Dalam catatan detik.com, Minggu (17/3/2019), skandal korupsi tidak hanya dilakukan elite pejabatnya, tapi hingga tingkat bawah. Salah satunya dilakukan oleh PNS yang juga kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Lilik Handayani. Kasus bermula saat koperasi kantor menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM secara berkala tiap tahun. Bagi PNS Kemenag yang ingin meminjam, maka mengajukan ke kantor koperasi tersebut. Lilik yang bertugas sebagai kasir koperasi melakukan pat-gulipat sedemikian rupa. Alhasil, Lilik bisa mengantongi pundi-pundi rupiah, padahal uang itu adalah hak PNS Kemenag di Sidoarjo. 

Tercatat sejak Mei 2008 hingga 2011, Lilik meraup uang hasil kejahatannya hingga mencapai Rp 3,3 miliar. Jaksa bergerak dan menangkap Lilik. Di persidangan, Lilik menyesali perbuatannya. Hukuman yang diputuskan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis PN Surabaya dengan ketua Ni Made Sudani dan anggota Sangadi dan Sugiyanto. Juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 3,3 miliar. Dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan, maka hartanya dilelang. Bila tidak cukup, maka hukuman pidana penjaranya ditambah 18 bulan. Lilik menambah daftar panjang koruptor dari Kemenag. Sebelumnya, proyek Al-Quran juga menjadi objek korupsi. Dikasus itu, Zulkarnaen (anggota DPR) dihukum 15 tahun penjara untuk Zulkarnaen, sedangkan anaknya, Dendy, dihukum 8 tahun penjara.

Di tingkat daerah, pegawai Kanwil Kemenag Mataram dibekuk karena korupsi dana rehab masjid yang terdampak gempa NTB. Saat ini, kasus itu masih diproses di tingkat penyidikan.
"Untuk memutus tali korupsi harus ada tindakan yang radikal dan total, karena kementerian ini harus menjadi panutan bagi kementerian lain," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. Apakah solusi yang disampaikan Prof. Hibnu ini akan mampu menuntaskan skandal korupsi yang tumbuh subur bagai jamur yang takkan pupus? Pasalnya bukan hanya Kemenag saja yang didera skandal korupsi ini tapi kementerian-kementerian lain pun sama.

Selama kapitalisme yang menjadi ideologi negara, praktik korupsi akan terus terjadi. Bahkan akan merubah tabiat seseorang yang mempunyai sifat baik menjadi berani untuk melakukan hal-hal yang diluar batas aturan. Sebab tak ada jaminan orang baik akan selamat dari korupsi karena sistem demokrasi menghalalkan segala cara. Seperti yang kita ketahui, orang-orang yang terjerat kasus korupsi adalah mereka yang mempunyai banyak ilmu, baik ilmu pengetahuan maupun ilmu agama, juga mempunyai background yang baik pula.

Hal ini disebabkan karena tidak menggunakan aturan yang diturunkan oleh Allah SWT., yang tahu betul apa kebutuhan manusia hingga menghantarkan mereka menjadi orang yang salah. Dan kasus korupsi ini akan terus ada selama menggunakan ideologi yang bathil ini. Beda halnya ketika sistem Islam yang dijadikan sebagai sumber hukum, sekalipun ada yang yang berlaku curang, namun akan dihukum sesuai dengan apa yang ia lakukan dan tentunya hukum islam ini akan menghapus dosa bagi pelaku kejahatan dan menjadi pencegah bagi tumbuh suburnya kejahatan yang lainnya. Hukum islam ini tidak bisa diterapkan dalam sistem demokrasi seperti saat ini, tentunya harus ada institusi negara yang siap untuk melaksanakan aturan aturan Allah SWT. secara menyeluruh, agar Islam sebagai Rahmatan lil'alamiin itu dapat diraih. [MO/AS]

Tidak ada komentar