Breaking News

9 Pengusaha Korban Penjarahan Gugat Janji Jokowi


Oleh: Taufan/Hidayat A Hakimi

Palu- Masifnya penjarahan pascagempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menimbulkan kerugian yang sangat besar buat sejumlah pengusaha di Sulteng, khususnya Kota Palu.

Ada 9 pengusaha besar Kota Palu, mengalami kerugian materil senilai Rp 87,377 miliar, akibat penjarahan pascabencana. Namun hingga kini, kerugian tersebut belum juga tergantikan. Sedangkan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan, sementara menunggu bantuan tiba, masyarakat dapat memanfaatkan stok makanan di lokasi. Nantinya, pembayaran dilakukan oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut juga dilemparkan oleh MenkoPolHukam, memang ada suatu kebijakan yang membolehkan mengambil tetapi akan dibayarkan pemerintah, untuk memudahkan distribusi makanan cepat saji.

Hal itulah yang mendasari 9 pengusaha besar Kota Palu, untuk menggugat Presiden Joko widodo beserta beberapa menterinya yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kepala Kepolisian, RI, Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam Negeri, Cq Gubernur Sulawesi Tengah dan turut tergugat Menteri Keuangan.

� Karena hingga saat ini belum dibayarkan, kami menggugat. Gugatan tersebut, sudah resmi didaftarkan, dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dilakukan oleh penguasa yang tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata. Perkara itu juga telah teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2019/PN Pal, di Pengadilan Negeri (PN) Palu,� kata Ketua Pengacara sembilan pengusaha Kota Palu, Muslim Mamulai, saat dikonfirmasi Suarapalu.com, Senin (12/3/2019).

Karena mendengar pernyataan para menteri tersebut, tambah Muslim, masyarakat Kota Palu, mulai melakukan penjarahan, di sejumlah toko, warung dan mini market yang ada. Alhasil, bukan hanya tempat berjualan makanan saja yang mengalami penjarahan. Usaha ritel, distributor Consumer Goods, elektronik, hasil bumi serta usaha lainnya, juga mengalami penjarahan.

�Jadi, yang di jarah ini bukan hanya stok makanan. Tetapi juga meliputi barang elektronik, hasil bumi dan sebagainya. Kemudian rentan waktu terjadinya sekira tanggal 29 September 2018 hingga 7 Oktober 2018,� tambah Muslim.

Selain menuntut kerugian material, tambah Muslim, kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha, serta trauma phisikis, juga dihitung dengan uang senilai Rp 5 miliar untuk masing-masing penggugat, dengan total Rp 45 miliar.

�Kami meminta majelis hakim, menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat, untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa,� lanjutnya.

Kemudian menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada masing-masing pengugat dengan sejumlah uang secara tunai, seketika dan sekaligus. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet banding dan kasasi.

Sementara itu, dari sembilan pengusaha ini yakni Alex Irawan selaku direktur PT Bumi Nyiur Swalayan dengan total kerugian Rp33,9 miliar lebih, Laksono Margiono selaku direktur utama PT Varia Kencana dengan total kerugian Rp5,7 miliar lebih, Muhammad Ishak selaku direktur PT Aditya Persada Mandiri dengan total kerugian 1,4 miliar lebih, Jusuf Hosea selaku direktur CV Manggala Utama Parigi dengan total kerugian Rp 12 miliar lebih, dan Agus Angriawan selaku direktur CV Ogosaka dengan total kerugian Rp 22 miliar.

Selanjutnya Donny Salim sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik dengan total kerugian Rp 5 miliar, Iwan Teddy sebagai pemilik Swalayan Taman Anggrek dengan kerugian Rp 1,4 miliar, Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar, dan Akas Ang sebagai pemilik Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar. [srpl]

Tidak ada komentar