Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi
Islamedia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat di Makassar. Kasus ini berawal dari video para camat yang menyatakan dukungan pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye," ujar Laode seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (12/3/2019).
Laode mengungkapkan bahwa deklarasi dukungan Pilpres merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan demikian, Bawaslu Sulsel melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KASN yang akan beri sanksi sebab di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN," kata Laode.
Seperti diketahui publik beredar video di media sosial yang menayangkan 15 camat di Makassar mendeklarasikan dukungan ke Jokowi. Mereka dipimpin oleh mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
"Kami semua bersumpah dan berjihad menyatakan tekad mendukung calon presiden nomor satu Jokowi bersama Ma'ruf Amin untuk satu periode lagi jadi presiden," kata Syahrul memimpin dukungan dalam video durasi pendek tersebut.
[islamedia].
Menurut Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye," ujar Laode seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (12/3/2019).
Laode mengungkapkan bahwa deklarasi dukungan Pilpres merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan demikian, Bawaslu Sulsel melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KASN yang akan beri sanksi sebab di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN," kata Laode.
Seperti diketahui publik beredar video di media sosial yang menayangkan 15 camat di Makassar mendeklarasikan dukungan ke Jokowi. Mereka dipimpin oleh mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
"Kami semua bersumpah dan berjihad menyatakan tekad mendukung calon presiden nomor satu Jokowi bersama Ma'ruf Amin untuk satu periode lagi jadi presiden," kata Syahrul memimpin dukungan dalam video durasi pendek tersebut.
[islamedia].
Tidak ada komentar