Breaking News

Dipecat, Dosen IAIN Bercadar Ini Gugat Menteri Agama

Islamedia Hayati Syafri, dosen bercadar di IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, tak terima dipecat Menteri Agama sebagai PNS. Kini dia sedang menyusun gugatan dan berkas untuk melawan putusan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

"Saya yakin ini bukan semata soal indisipliner seperti yang selama ini dikemukakan. Ada faktor lain yang berkaitan dengan pakaian saya (yang menggunakan cadar)," kata Hayati kepada detikcom di Bukittinggi, Selasa (26/2/2019).

Hayati menerima SK Pemecatan sebagai PNS sejak Rabu (20/2). Namun dia bergeming dan menolak menandatangani SK tersebut, karena menganggap dia dizalimi. Dia mengajukan gugatan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian Kemenpan-RB.

Dosen bahasa Inggris pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi itu yakin SK terbit bukan karena perkara 67 hari kerja, melainkan soal dia mengenakan cadar. Sebab, pihak kampus selama ini mengetahui dan mengizinkan dia melanjutkan studi S-3.

"Selama saya kuliah, saya tetap menunaikan kewajiban sebagai dosen. Itu bisa dicek ke kampus. Kan ada laporan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen. Yang kuliah bukan saya sendiri. Kalau hitungannya (absensi) dari pagi hingga sore, tentu saya dan kami yang kuliah S-3 tidak bisa. Kita kuliah dapat izin dari kampus. Dan yang dipersoalkan itu (hari kerja) hanya di tahun 2017. Di tahun sebelumnya kok aman-aman saja. Saya kuliah 2014. Sebelum 2017 itu, mungkin lebih banyak lagi (absensi)," jelas dia.

Ia curiga, absensi 2017 dipakai karena ia menggunakan cadar sejak tahun itu. Dan ia sudah beberapa kali mendapat 'teguran' soal pakaian.

"Saya pakai cadar sejak September 2017. Beberapa kali disuruh buka, namun saya menolak, karena ini berkaitan dengan pemahaman dan keyakinan saya," katanya.

Hayati juga memastikan, sejak dia memutuskan melanjutkan studi S-3, proses belajar-mengajar tidak bermasalah. Bahkan seluruh mahasiswa, terutama yang lagi bimbingan, dipermudah. Konsultasi bisa di mana saja dan kapan saja.

Untuk melawan SK Pemecatan tersebut, Hayati punya waktu 15 hari. "Kami sedang berkonsultasi untuk merumuskan langkah yang akan ditempuh. Memori banding administrasi bisa segera dilakukan," kata Zulhesni, kuasa hukum Hayati dari PAHAM Indonesia. 

sumber : detik


[islamedia].

Tidak ada komentar