Kesaksian Neneng Hasanah berpeluang menyeret Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai pelaku skandal suap

Pakar hukum, Abdul Fikchar Hadjar menekankan, pengakuan Neneng Hasanah harus dibuktikan terlebih dahulu.
Kemarin (Senin, 14/1) dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Neneng mengaku diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group itu.
"Jika benar Tjahjo memberikan perintah kepada Bupati Bekasi untuk memberikan izin tetapi syarat belum lengkap, maka dia dapat dikualifikasi sebagai pelaku," ujar Fikchar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/1).
Fikchar menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana tidak pernah pengenal pelaku tunggal. Seseorang disebut pelaku karena membantu melakukan atau memerintahkan untuk melakukan.
"Tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader) sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 KUHP," paparnya. [rmol.co]
Post Comment
Tidak ada komentar