Breaking News

PBNU : Sholat Jumat Di Jalan Tidak Sah Kecuali Di Bangunan Yaitu Masjid

JAKARTA - Ketua Umm PBNU, Said Aqil Siradj mengimbau umas Islam yang hendak unjuk rasa 2 Desember 2016 nanti tidak melakukan sholat Jumat di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
"Menurut bahtsul (kajian) NU menganalisis dari kitab kuning, tidak sah (sholat Jumat di jalan). Tidak sah sholat Jumat kecuali di bangunan, yaitu masjid maksudnya," kata Said di kantor PBNU, Minggu (27/11/2016).

Ia menjelaskan, apabila memang sedang dilanda musibah seperti bencana alam sehingga tidak bisa menunaikan sholat Jumat, maka diganti dengan sholat Dzuhur seperti biasa empat rokaat.
"Seandainya masjid itu hancur karena gempa bumi atau longsor, sholat Dzuhur 4 roka'at. Itu begitu," ujarnya.

Maka dari itu, ?Said mengimbau kepada warga Nahdlatul Ulama untuk tidak ikut demonstrasi karena mengganggu masyarakat lain yang beraktifitas sehari-hari. Sebab, resikonya sangat besar dengan menghabiskan waktu, energi, uang dan tenaga.
"Yang ngajar, yang ngasih kuliah, yang ke kantor bekerja saja, yang dagang ya dagang, jangan ikut demo," jelas dia.

Ia menambahkan, warga NU siap membantu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengamankan? jalannya aksi unjuk rasa yang digelar tanggal 2 Desember, padahal tuntutanya sudah terpenuhi yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

?"Ya harus mengamankan dan NU siap bersama polisi kalau dimintai bantuan. Menurut saya toh tuntutannya lagi diproses, yang diharapkan Basuki Tjahaja Purnama itu diproses hukum sedang berjalan, jadi apa lagi," tandasnya.(ts)

Tidak ada komentar