Breaking News

RUU KUHP: Pelaku 'Kumpul Kebo' Bakal Dihukum 6 Bulan Penjara



GELORA.CO - RUU KUHP sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I. DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draft yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu. 

Di sisi lain, pemerintah tengah mensosialisasikan draft tersebut ke berbagai kota.

Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP yang didapat detikcom, Minggu (6/6/2021), adalah draft perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, maka tidak kena delik.

Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah 'kumpul kebo'. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Denda Kategori II adalah maksimal Rp 10 juta. Namun, tidak semua 'kumpul kebo' bisa dikenakan delik. Ada syaratnya yaitu harus ada aduan dari suami, istri, orang tua atau anaknya. Selain itu, Kepala Desa (Kades) juga bisa mengadukan ke polisi apabila di wilayahnya ada yang melakukan 'kumpul kebo'. Namun, aduan Kades atas persetujuan keluarga pelaku.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya," demikian bunyi Pasal 418 ayat 3.

Pengaduan di atas tidak bisa dilakukan oleh wali atau keluarga sedarah dalam garis lurus. Khusus untuk pasal 'kumpul kebo', pengaduan bisa dicabut kapan pun sepanjang sidang belum dimulai.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi pasal 418 ayat 5.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung keinginan pemerintah mempercepat pengesahan RUU. Herman menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbarui seiring dengan perkembangan zaman.

"Komisi III menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3).(dtk)

Tidak ada komentar