Habib R: Kami dan RS Ummi Sepakat Rahasiakan Perawatan, Gagal karena Bima Arya Koar-Koar di Media
BACANEWS.ID - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengungkap dirinya sudah membuat kesepakatan dengan pihak Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor untuk merahasiakan perawatan dirinya di rumah sakit.
Menurut Habib Rizieq, alasan untuk merahasiakan perawatan dirinya di RS Ummi kepada publik dengan tujuan mengantisipasi massa yang henda menjenguk dan lainnya.
Akan tetapi hal itu belakangan gagal, justru semua masyarakat tahu Habib Rizieq menjalani perawatan di RS Ummi setelah Wali Kota Bogor, Bima Arya yang banyak bicara di media massa.
"Bima Arya, Wali Kota Bogor dateng koar-koar (banyak bicara) di media, padahal kita dengan RS Ummi sepakat diam-diam jangan ada orang tahu. Kalau orang tahu nanti banyak yang besuk," kata Habib Rizieq dalam sidang lanjutan di PN Jaktim, Rabu 21 April 2021.
Habib Rizieq pun mengungkapkan, cara Bima Arya yang membeberkan dirinya di media massa bukan hanya membuat masyarakat ramai melainkan juga membuat dirinya tertekan.
Akibat tekanan itu juga, kata Habib Rizieq, kondisi fisiknya menurun satu hari setelah Bima Arya berkoar di media.
Hal itu dibuktikan dengan limfosit atau imunitas Habib Rizieq yang turun berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter di RS Ummi.
"Dalam waktu satu hari tanggal 26 November dr Nerina berhasil menaikkan limfosit saya 16, saya pikir ini keberhasilan luar biasa dr pasien yang masuk limfosit 5 besoknya naik 16 artinya dokter serius bekerja keras. Walaupun pada 27 November sempet turun kenapa karena ada konflik Bima Arya yang koar-koar di media," tutur Habib Rizieq.
Habib Rizieq kemudian menanyakan kepada dr. Hadiki yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan, terkait apakah dalam dunia kesehatan ada korelasi antara tekanan terhadap pasien dapat menurunkan imunitas tubuh.
"Dr. Hadiki saya mau tanya psikosomatik, anda sebagai dokter pribadi saya yang merawat, kalau saya ditekan dengan begitu, (ditekan di) media segala macem, berpengaruh tidak terhadap penyakit saya," kata Habib Rizieq menanyakan.
"Ya karena ada faktor agrafasi yang dapat memperberat kodisi fisik," kata dr Hadiki menjawab pertanyaan Habib Rizieq.
Kemudian, Habib Rizieq menanyakan apakah juga wajar ketika limfositnya turun setelah mendapat tekanan itu.
"Dari 16 limfosit saya, turun lagi jadi 9, wajar tidak dengan adanya tekanan tadi," kata Habib Rizieq kembali bertanya.
"Gangguan psikosomatik itu dapat memengaruhi daya tahan tubuh," kata dr. Hadiki.
"Jadi limfosit itu apa?" kata Habib Rizieq
"Salah satu penanda daya tahan tubuh," ucap dr. Hadiki.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Habib Rizieq diduga telah menyebarkan informasi palsu terkait hasil swab di RS Ummi Bogor.
Selain Habib Rizieq, ada dua terdakwa lain, yakni Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Habib Rizieq dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Menurut Habib Rizieq, alasan untuk merahasiakan perawatan dirinya di RS Ummi kepada publik dengan tujuan mengantisipasi massa yang henda menjenguk dan lainnya.
Akan tetapi hal itu belakangan gagal, justru semua masyarakat tahu Habib Rizieq menjalani perawatan di RS Ummi setelah Wali Kota Bogor, Bima Arya yang banyak bicara di media massa.
"Bima Arya, Wali Kota Bogor dateng koar-koar (banyak bicara) di media, padahal kita dengan RS Ummi sepakat diam-diam jangan ada orang tahu. Kalau orang tahu nanti banyak yang besuk," kata Habib Rizieq dalam sidang lanjutan di PN Jaktim, Rabu 21 April 2021.
Habib Rizieq pun mengungkapkan, cara Bima Arya yang membeberkan dirinya di media massa bukan hanya membuat masyarakat ramai melainkan juga membuat dirinya tertekan.
Akibat tekanan itu juga, kata Habib Rizieq, kondisi fisiknya menurun satu hari setelah Bima Arya berkoar di media.
Hal itu dibuktikan dengan limfosit atau imunitas Habib Rizieq yang turun berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter di RS Ummi.
"Dalam waktu satu hari tanggal 26 November dr Nerina berhasil menaikkan limfosit saya 16, saya pikir ini keberhasilan luar biasa dr pasien yang masuk limfosit 5 besoknya naik 16 artinya dokter serius bekerja keras. Walaupun pada 27 November sempet turun kenapa karena ada konflik Bima Arya yang koar-koar di media," tutur Habib Rizieq.
Habib Rizieq kemudian menanyakan kepada dr. Hadiki yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan, terkait apakah dalam dunia kesehatan ada korelasi antara tekanan terhadap pasien dapat menurunkan imunitas tubuh.
"Dr. Hadiki saya mau tanya psikosomatik, anda sebagai dokter pribadi saya yang merawat, kalau saya ditekan dengan begitu, (ditekan di) media segala macem, berpengaruh tidak terhadap penyakit saya," kata Habib Rizieq menanyakan.
"Ya karena ada faktor agrafasi yang dapat memperberat kodisi fisik," kata dr Hadiki menjawab pertanyaan Habib Rizieq.
Kemudian, Habib Rizieq menanyakan apakah juga wajar ketika limfositnya turun setelah mendapat tekanan itu.
"Dari 16 limfosit saya, turun lagi jadi 9, wajar tidak dengan adanya tekanan tadi," kata Habib Rizieq kembali bertanya.
"Gangguan psikosomatik itu dapat memengaruhi daya tahan tubuh," kata dr. Hadiki.
"Jadi limfosit itu apa?" kata Habib Rizieq
"Salah satu penanda daya tahan tubuh," ucap dr. Hadiki.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Habib Rizieq diduga telah menyebarkan informasi palsu terkait hasil swab di RS Ummi Bogor.
Selain Habib Rizieq, ada dua terdakwa lain, yakni Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Habib Rizieq dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Tidak ada komentar