Kisah Haru, Sang Ayah Jebloskan Anak ke Penjara, Ini Alasannya Hingga Tak Kuasa Menahan Air Mata
Ingat kasus penggelapan oleh anak terhadap kendaraan truk orang tuanya di Sadang, Kebumen, Jawa Tengah, hingga berujung pidana? Sejahat apapun perbuatan sang anak, kasih sayang orang tua tak pernah padam terhadap darah dagingnya sendiri.
Sarwanto (47), warga Desa Pucangan Kecamatan Sadang tak mampu merahasiakan kesedihannya. Meski hati tercabik dan amarah meledak karena perbuatan putranya, Aan (30), Sarwanto masih punya iba terhadap anaknya itu.
Ia yang semula tegar akhirnya berurai air mata saat melihat anak kandungnya itu dimasukkan ke dalam sel Polsek Sadang oleh polisi.
Usai ditangkap karena laporan orang tuanya beberapa waktu lalu, Aan sempat dimasukkan ke dalam sel beberapa saat untuk memberikan shock therapy.
Momentum kala itu disaksikan langsung oleh sang ayah saat berada di kantor polisi. Bapak dan anak itu hanya bisa saling tatap dengan mata yang berkaca.
Namun keduanya tak mampu rengkuh karena terhalang jeruji besi. Tangis Aan tak tertahankan. Ia berhasil melempar kesedihan ke ayahnya. Air mata Sarwanto ikut luruh karena terharu.
�Tersangka menangis, bapaknya juga menangis. Setega-teganya ayah tetap akan menangis juga kalau melihat anaknya menderita,� kata Kapolsek Sadang AKP Muhammad Fadholi, Minggu (26/11/2017).
Reaksi haru Sarwanto saat melihat putranya dimasukkan ke dalam sel, menurut Fadholi, mengindikasikan, ia tak tega melihat anaknya terlilit kasus pidana.
Dari petanda itu, kata dia, ada kemungkinan, Sarwanto akan mencabut laporannya agar putranya bisa bebas dari kasus pidana. Meski hingga sekarang, Sarwanto belum mencabut laporannya agar polisi menghentikan kasusnya.
Karena laporan belum dicabut, polisi saat ini masih meneruskan penyidikan kasus penggelapan tersebut. Menurut Fadholi, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.
Sejak awal kasus itu dilaporkan, kata Fadholi, pihaknya telah berusaha memediasi kasus itu agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihaknya juga sudah menyampaikan risiko hukum kepada pelapor atau ayah tersangka jika kasus itu masuk ke ranah pidana.
�Sejak awal sudah kami sampaikan kepada pelapor terkait konsekuensi hukumnya. Namu saat itu pelapor memang ingin membuat jera anaknya yang telah menyakitinya,�katanya
Sebelum kasus ini masuk persidangan, Sarwanto masih punya kesempatan untuk mencabut laporannya hingga anaknya bebas dari jeratan pidana.
Jika sampai batas itu orang tua tersebut tak mencabut laporannya, kasus itu akan berlanjut ke persidangan hingga nasibnya bergantung dari ketukan palu sang hakim.
Tersangka dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.
Sebelumnya, Aan dilaporkan oleh ayahnya sendiri, Sarwanto atas kasus penggelapan. Jeratan hutang membuat Aan kalap hingga tega menipu hingga menggelapkan truk milik ayahnya.
Sarwanto nekat memidanakan anaknya karena perbuatannya dianggap sudah melampaui batas.
�Mungkin karena rasa kecewa itulah, orang tua melaporkan kasus itu. Ini termasuk delik aduan. Kasus bisa dicabut sebelum proses sidang,� katanya.
Sumber: tribunnews.com
Post Comment
Tidak ada komentar