Breaking News

Kerja Keras Pemprov DKI Jakarta Berhasil Turunkan Penyebaran Covid-19

Brotherhood - Jakarta. Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota menjadi 7.209 kasus pada 7 Maret 2021, bila dibandingkan dengan 21 Februari lalu yang tercatat masih 13.309 kasus.
Sementara itu, reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret) dan positivity rate yang berkurang dari 18 % pada bulan Februari menjadi 11,6% pada bulan Maret.
"Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan di mana per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 %. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 %. Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 %, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%," ujar Widyastuti, dalam siaran pers, Senin (8/3/2021).
Melihat hal tersebut, Pemprov DKI bisa mengurangi angka penggunaan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU. Hal ini juga menjelaskan bahwa kinerja pemerintah dalam mengatur ketersediaan fasilitas kesehatan untuk menanggulangi kasus aktif berjalan dengan efektif, seiring dengan upaya meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.
"Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per tanggal 21 Februari 2021, di mana kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur. Sedangkan per 7 Maret 2021, jumlah yang terpakai hanya 4.922 tempat tidur atau 60% dari jumlah yang ada, sehingga turun menjadi 6%. Sementara itu kapasitas ICU juga mengalami penurunan, pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71%, sedangkan per tanggal 7 Maret terisi sebesar 755 atau sebesar 66% yang terpakai," tambah Widyastuti.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan guna menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini.
PPKM Mikro diharapkan dapat menekan angka penyebaran kasus COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Pemprov DKI sejauh ini terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif di samping mengoptimalkan pelayanan dalam meningkatkan angka kesembuhan. Berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif berhasil ditekan di Jakarta.

 

Tidak ada komentar