Breaking News

ASTAGFIRULLAH, Ratusan Janin Dibunuh di Dalam Ember, Diberi Cairan Asam

 

Ratusan janin dibunuh dalam praktik aborsi di Jakarta dengan cara yang biadab oleh pelaku.


Praktik aborsi itu diduga dilakukan di sebuah klinik di Jakarta Pusat.


Praktik tersebut digrebek aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.


Kegiatan medis menggugurkan janin tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.


Selama setahun itu, tercatat 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.


Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.


Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.


"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).


Tubagus kemudian membeberkan cara keji dokter klinik tersebut memusnahkan janin hasil aborsi.


Janin-janin tak berdosa itu ditaruh di dalam sebuah ember, kemudian diberikan cairan asam.


Setelah para calon bayi itu larut, pihak klinik membuangnya ke dalam kloset.


"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Tubagus.


Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.


"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Tubagus.


Tubagus mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.


"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus.


Ia menjelaskan, janin yang berada rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.


"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.


Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.


"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).


17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).


Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).


Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.


"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.

Tidak ada komentar