Ahli Hukum Pidana Menilai Perkara Habib Rizieq Syihab Tidak Boleh Diproses Lagi
"Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali). HRS tidak bisa diproses dua kali," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/3).
Baca Juga : Mengapa Habib Rizieq Ngotot Minta Hadir Dipersidangan, Ini Alasannya...
Mudzakir melanjutkan, karena tidak bisa diproses dua kali, pengadilan kemudian menggunakan Pasal 160 KUHP. Padahal, langkah tersebut dinilainya juga tidak bisa dilakukan. "Karena, perbuatan pokok itu sudah diselesaikan dengan peradilan denda," tuturnya.
Serupa dengan pelanggaran itu, kata Mudzakir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seharusnya juga tidak bisa melakukan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, hal itu melanggar kompetensi relatif pengadilan yang hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya.
Baca Juga : Inilah Penyebab Ricuhnya Persidangan Perdana Habib Rizieq Syihab Di PN Jakarta Timur
"Iya nggak bisa, itu locus delicti. Kalau perkara yang di Petamburan seharusnya sidang di PN Jakpus, kalau yang di Megamendung harusnya PN Bogor," ujar dia.
Dia melanjutkan, persidangan HRS di PN Jaktim menilik pada locus delicti, maka tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu.
"Dari dua hal itu sudah tidak bisa. Jadi, kalau sudah diselesaikan (denda), tidak boleh diadili untuk kedua kalinya," ungkap dia.
Baca Juga : Fadli Zon: Penahanan Habib Rizieq Syihab Sarat Muatan Politik Dibanding Penegakkan Hukum
Sebelumnya, saat sidang eksepsi kemarin, Munarman juga menganggap bahwa PN Jaktim tidak berwenang dalam kasus di Megamendung. Karena, pelanggaran itu tidak terjadi di sekitar Jakarta Timur.
Keberatan lain yang disampaikannya dalam draf eksepsi adalah menyoal Pasal 160 KUHP. Pasal itu, kata Munarman, tidak bisa diterapkan pada pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih, ketika perkara protokol kesehatan yang melibatkan HRS disebutnya juga telah membayar denda.
"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes lalu membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jadi, kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya," ujar Munarman menjelaskan.
Baca Juga : Dakwah Habib Rizieq Syihab Serta Para Petinggi FPI Berhasil Bimbing Syahadat Tahanan Dalam Sel
Lebih jauh Munarman menyebut, Pasal 160 KUHP adalah pasal yang seharusnya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Hal itu berbeda dengan pelanggar protokol kesehatan yang bernada pelanggaran. "Pelanggaran bukan kejahatan. Jadi, kita tolak," katanya menutup.
Post Comment
Tidak ada komentar