Breaking News

PSBB DKI Mulai Berlaku 10-23 April 2020

JAKARTA-Keputusan Gubernur bernomor 380/2020 mengiringi pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan virus corona atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang juga sudah dikeluarkan dalam penanganan Covid-19.

Surat yang diteken Anies Baswedan pada 9 April 2020 itu menetapkan pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.

"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," demikian bunyi surat keputusan yang dikutip Kamis (9/4).

Nantinya, pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. (mr/rm)

Tidak ada komentar