Sidang Kasus Penusukan Wiranto: Abu Rara Latih Istri dan Anak Gunakan Pisau Kunai
JAKARTA-Terduga teroris penyerang Ketua Watimpres Wiranto menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4). Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengajak istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL melakukan amaliyah.
Ketiganya memiliki target berbeda-beda. Abu Rara membidik Wiranto. Sedangkan istri dan anaknya menyasar anggota TNI atau Polri di sekitaran alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
"Anak dan istri bersedia untuk bersama-sama melakukan amaliyah penusukan, di mana terdakwa menargetkan Wiranto. Sementara keduanya menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam atau masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut," kata Herry Wiyanto, Kamis (9/4).
Herry mengatakan, terdakwa memberikan pisau kunai kepada istri dan anak. Pisau kunai itu dibeli secara online kala terdakwa melakukan latihan di Rumah Singgah Manzil Ahlam Kediri.
"Terdakwa memberikan dua bilah pisau Kunai kepada istrinya, Fitria dan satu bilah pisau Kunai kepada anaknya," ujar Herry
Herry menuturkan, terdakwa lebih dahulu mengajarkan istri dan anaknya memegang pisau Kunai.
"Anak dan istri mengikuti gerakan-gerakan terdakwa," ujar dia.
Herry melanjutkan, terdakwa kemudian menyimpan pisau Kunai ke dalam manset tangan kiri. Sedangkan istri terdakwa, menyimpan pisau Kunai di dalam manset tangan kiri. Sementara anak terdakwa, menyimpan pisau Kunai dengan dijepitkan pada gelang tangan kiri.
Herry mengatakan, ketiganya lalu menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah. Herry menerangkan, pesan terdakwa ke anak dan istri sebelum berangkat ke alun-alun tersebut.
"Agar nanti di alun-alun supaya tidak saling bertegur sapa seolah-olah tidak saling kenal, jangan dekat tapi jangan jauh-jauh juga" ujar Herry membacakan dakwaan.
Herry menjelaskan terdakwa mulai mengatur strategi ketika mendengar rombongan Wiranto akan segera tiba di alun-alun.
"Terdakwa menempati posisi di Timur Gapura masuk alun alun Menes. Saat semua pejabat mengambil posisi untuk melakukan penyambutan kepada Wiranto maka terdakwa mulai bergerak mendekati Wiranto sambil mengambil pisau Kunai dari dalam manset tangan kirinya dengan menggunakan tangan kanan," kata Herry.
Herry menuturkan, terdakwa langsung menusuk bagian perut Wiranto dengan menggunakan pisau Kunai, ketika Kapolsek setempat sedang bersalaman.
"Akibat tusukan tersebut Wiranto jatuh ke tanah," ujar Herry.
Herry mengatakan, terdakwa kembali melakukan penyerangan saat mau diamankan. "Terdakwa tidak menyerah dan tetap melakukan perlawanan menggunakan pisau Kunai dengan cara membabi buta sehingga mengenai dan melukai H. A. Fuad syauqi pada bagian dada," ucap Herry.
Aksi brutal terdakwa ditiru istri terdakwa. Seorang polisi, Kompol Dariyanto menjadi korban luka-luka di bagian punggung.
"Istri terdakwa langsung mengeluarkan pisau Kunai dari dalam manset dan langsung melakukan penusukan dari arah belakang," ujar Herry.
Sementara itu, anak terdakwa langsung lari ke arah kontrakan rumah.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dapat menciptakan suasana ketakutan, dan trauma serta keresahan bagi warga masyarakat Pandeglang dan masyarakat Indonesia.
Terdakwa dijerat Pasal 15 jo. Pasal 6 Jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 15 jo. pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(mr/mdk/lip6)
Post Comment
Tidak ada komentar