Orang Yang Menolak Divaksin Bisa Ditunda Hingga Dihentikan Pemberian Jaminan Sosial Atau Bansosnya
BULETIN BANTEN - Masyarakat yang telah ditetapkan menjadi penerima vaksin Covid-19 oleh pemerintah wajib mengikuti vaksinasi, karena jika tidak bisa dikenai sanksi administratif.Penganaan sanksi administratif ini diatur di dalam Peraturan Presiden 14/2021, yang diteken Presiden Joko Widodo pada pada tanggal 9 Februari 2021.Dari salinan dokumen yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pengenaan
Post Comment
Tidak ada komentar