Breaking News

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Solusi Tuntas dengan RUU PKS?


Beberapa minggu belakangan ini, pemberitaan mengenai kekerasan seksual marak diperbincangkan oleh masyarakat, terutama dimedia sosial. Seperti kasus yang dilansir dari kompas.com - Korban pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial BA, yang mengaku sebagai dosen sebuah universitas di Yogyakarta dan melakukan penelitian tentang swinger, mencapai 50 orang. Salah satu penyintas, IA, menceritakan pelecehan seksual berkedok swinger itu lewat akun Facebook-nya dan menjadi viral. Menurut dia, sejak unggahan di Facebook-nya viral, sampai saat ini sudah sebanyak 50 laporan korban yang masuk.

Ada lagi berita yang kembali heboh dimedia sosial dengan cerita viral soal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di Surabaya. Dikutip dari tribunnewsmakers.com, kasus tersebut bermula dari cuitan seorang pria yang mengaku sebagai korbannya. Gilang Aprilian Nugraha Pratama mendadak menjadi perbincangan setelah diketahui memiliki fetish jarik.

Kasus Gilang, pelaku fetish kain jarik kini menemui babak baru. Pihak Universitas Airlangga (Unair) tempatnya berkuliah pun mulai mengambil tindakan dengan memberi sanksi DO.

Tak hanya itu, muncul pula korban lain yang mulai menceritakan kejadian yang dialaminya.

Dan yang terbaru, dunia maya kembali diramaikan dengan kemunculan utasan yang membeberkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang YouTuber  Indonesia Turah Patthayana. Nama Turah Parthayana pun menjadi trending topic di Twitter.

Kekerasan seksual memang telah menjadi masalah global. Apalagi sejak #MeeToo -gerakan dari orang-orang yang mengalami penyerangan dan pelecehan seksual yang tak pernah mengeluarkan suara sebelumnya seakan-akan menjadi kebutuhan penyintas ataupun pemerhati masalah ini.

Kondisi ini tentu menuntut kehadiran peraturan yang tegas dan berpihak pada korban kekerasan seksual. RUU-PKS digadang-gadang sebagai solusi permasalahan kekerasan seksual ini. Bila menilik dari tujuan legislasi RUU PKS, terkesan ada keprihatinan akan peningkatan kasus kekerasan seksual yang menimpa trutama pada anak dan perempuan. 

Komnas Perempuan sebagai salah satu National Human Right Institution, secara ajeg dalam periode tertentu menyampaikan reportase tentang trend peningkatan kasus tersebut. Bahkan sebenarnya, darurat kekerasan seksual terhadap anak telah disampaikan sejak tahun 2015. Nyatanya, kasus yang terjadi tidak berhenti, namun kian banyak dan mengerikan.

Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bila dibaca secara teliti, dengan menggunakan paradigma Islam politik, akan tampak jika muatan western yang memuja sekularisasi dan liberalisasi turut mendominasi materi RUU ini.

Definisi ‘Kekerasan seksual’ yang digunakan terfokus pada klausul “secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas” memberi kesan bahwa sebuah perbuatan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, dikehendaki oleh satu sama lain sekalipun relasinya tidak setara dan seseorang secara bebas memberikan persetujuannya, tidak akan dikategorikan sebagai perbuatan yang patut disanksi.

Di sinilah peran agama apalagi Islam dinafikan. Karena bagi pemuja liberalisme, mereka memiliki doktrin “my body my otority”, “tidak ada urusan dengan kebebasan kami”, “aurat gue, bukan urusan loe..”

Pro dan kontra terkait pencabutan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terus menggelinding. Atas hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina AMd menyampaikan, tidak ada upaya menghilangkan RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020.

“Saya rasa, jika tidak diklarifikasi akan jadi bola liar di publik. RUU PKS hanya digeser, dari sebelumnya berada di tanggungjawab Komisi VIII menjadi di bawah Badan Legislasi,” kata Selly, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7). Selly menambahkan, pihaknya di Komisi VIII sejak awal selalu memperhatikan aspirasi masyarakat terkait RUU PKS. Terlebih di masa pandemi ini rentan terjadi kekerasan seksual lantaran banyak aktivitas dilakukan di rumah. (Dikutip Citrust.Id, 4/7/2020)

Muara dari semua solusi kejahatan seksual tidak akan mampu menghentikan predator seksual. Nyatanya, semua penanganan tersebut adalah perlindungan abal-abal. Disangka sebagai perlindungan, namun tidak mampu menjadi perisai bagi kehidupan mereka. Juga tidak mampu menghilangkan semua ancaman.

Artinya, selama faktor-faktor penyebab kejahatan tidak mampu dilenyapkan, keamanan, kehormatan dan nyawa perempuan dan anak-anak masih terancam. Jikapun ada upaya merehabilitasi pelaku kejahatan, lingkungan tempat hidup masyarakat yang sekuler dan liberal masih akan menyimpan benih-benih kerusakan yang berpotensi menjadi ancaman laten bagi masyarakat.

Begitulah yang terjadi bila pemerintah dan masyarakat tidak mau keluar dari konsepsi demokrasi sekularis yang mendasarkan penyelesaian problem manusia dari ‘kecerdasan’ akalnya. Padahal, seumur peradaban manusia, solusi yang didasarkan pada hukum ciptaan manusia hanya berujung pada persoalan baru, bukan penyelesaian masalah. Jadi mencegah kekerasan seksual dengan RUU PKS ini tidaklah tepat.

Seharusnya penanganan kejahatan dilakukan secara preventif dan kuratif. Tanpa upaya preventif, apapun langkah kuratif yang dilakukan, seperti menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif. Sesungguhnya penanggulangan kejahatan seksual, bahkan penanggulangan semua penyakit sosial yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini, wajib dikembalikan kepada Syariah Islam yang diterapkan secara kaffah dalam negara Khilafah.

Dengan tiga pilar pelaksanaan Syariah Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penegakan hukum oleh negara, insya Allah semua penyakit dan kejahatan sosial akan dapat dikurangi atau bahkan dilenyapkan dari muka bumi dengan seizin Allah. Walhasil, kejahatan ini tidak akan terjadi bila masyarakat memiliki keyakinan bahwa sekecil apapun perbuatan buruk, akan diketahui Allah SWT dan pasti mendapatkan balasan di hari akhirat. 

Keterikatan pada hukum syariat mampu mencegah perbuatan zalim apapun dan terhadap siapapun. Mekanisme sistem sanksi dalam Khilafah Islam yang tegas pun akan menjadi penghalang kemaksiatan, karena keberpihakan hanya berlaku pada hukum Allah, bukan pada penguasa ataupun pengusaha. 

Inilah sistem yang sempurna yang berasal dari Rabb pencipta alam semesta yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi ciptaan-Nya. Sudah seharusnya kita menjaalankan aturan yang telah Allah tetapkan sebagai bentuk ketaatan dallam.beriman pada-Nya. Wallahu a’lam bishshawab.[]


Oleh: Thama Rostika

Tidak ada komentar