Breaking News

Mapel Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII (2016): Menegakkan Khilafah Hukumnya Fardhu Kifayah


Sebagian ajaran Islam digusur dari 155 buku pelajaran di lingkungan Kemenag per tahun ajaran 2020/2021, salah satu yang digusur adalah materi khilafah, jihad dan status non Muslim dari Mapel Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas XII. Tabloid Media Umat Edisi 270 (Akhir Juli 2020) menjadikan isu tersebut sebagai bahasan utamanya (headline).

Untuk mengupas masalah tersebut Host Follback Dakwah Kholid Mawardi mewawancarai Jurnalis Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dalam Bincang Tabloid Media Umat Edisi 4: Kok Digusur? (Membedah Tabloid Media Umat edisi 270 'KOK DIGUSUR?'), Jumat 24 Juli 2020 pukul 16.00 WIB di kanal Youtube Follback Dakwah. Berikut petikan dari wawancara video bagain pertama dari dua bagian video.


KOK DIGUSUR? APANYA YANG DIGUSUR?


Ooh, di sampul depan tabloid Media Umat itu kan selain kata “Kok Digusur?” ada buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII. Salah satu halamannya dilihat pakai kaca pembesar, halaman tersebut terkait dengan kewajiban menegakkan khilafah. 

Nah, mulai tahun ajaran 2020/2021 ini konten sistem pemerintahan Islam yakni khilafah sudah digusur, dihapus, alias tidak ada lagi di mata pelajaran Fikih untuk siswa-siswi madrasah aliyah.


BUKANNYA MASIH DIAJARKAN…

Iya, di buku Sejarah Kebudayaan Islam. Kan kalau di SMA mata pelajaran agama Islamnya itu hanya satu yakni mapel Pendidikan Agama Islam. Sedangkan di madrasah, pelajaran agama Islam dipecah jadi lima mata pelajaran yakni: (1) Akidah Akhlak; (2) Fikih; (3) Sejarah Kebudayaan Islam; (4) Al-Qur’an dan Hadits; serta (5) Bahasa Arab.

Nah, tadinya materi atau konten khilafah itu diajarkan di mapel Fikih dan mapel Sejarah Kebudayaan Islam. Titik tekan mapel Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam berbeda. 


BEDA BAGAIMANA?

Kalau fikih titik tekannya pada hukum menegakkan khilafah, tata cara pengangkatan khalifah dan fungsi khilafah. Jadi lebih kepada “yang seharusnya dilakukan umat Islam”, kalau bahasa hukum Belandanya _das sollen_-lah.

Sedangkan Sejarah Kebudayaan Islam itu memotret “yang terjadi atau yang dilakukan umat Islam di masa lalu”, alias das sein. Dalam Sejarah Kebudayaan Islam bisa kita temukan sejarah bagaimana para khalifah dahulu melakukan futuhat atau penaklukkan negeri-negeri lain sehingga menjadi bagian dari negeri Islam termasuk Indonesia dulu merupakan kesultanan-kesultanan Islam yang bernaung di bawah Khilafah Utsmani. 


NAH, MENGAPA ADA KHILAFAH ATAU KHALIFAH?

Iya, kalau kita hanya baca Sejarah Kebudayaan Islam sangat mungkin muncul pertanyaan itu. Jawabannya ada di buku Fikih. Misalnya buku Fikih untuk madrasah aliyah kelas XII yang dikutip jadi cover tabloid Media Umat itu. 

Itu buku terbitan Kementerian Agama tahun 2016, di situ, tepatnya di halaman 12 dijelaskan menegakkan khilafah itu fardhu kifayah. Di buku itu disebutkan ini berdasarkan ijmak sahabat; demi menyempurnakan kewajiban; dan memenuhi janji Allah. 

Di dalamnya dituliskan rincian syarat menjadi seorang pemimpin (khalifah), cara pemilihan, hingga pembaiatannya, termasuk pidato yang disampaikan Abu Bakar ash-Shiddiq sesaat setelah dibaiat menjadi khalifah. 

Di halaman 25 juga ditegaskan; Al-Qur’an dan Sunnah harus menjadi rujukan utama dalam setiap penyelesaian masalah yang terjadi di dalam negara. Tugas negara adalah menegakkan syariat dan menciptakan sarana untuk menggapai tujuan tersebut.

“Negara harus menjadi sarana yang baik bagi makhluk Allah SWT untuk melaksanakan perintah dan menjauhi laranganNya di muka bumi,” begitu ditulis pada halaman 25. 

Sedangkan di halaman 26 disebutkan, khilafah adalah hal yang telah menjadi bagian kajian dan pembahasan para ahli fikih di dalam kitab-kitab mereka sepanjang sejarah. “Fakta tersebut menunjukkan bahwa negara tidak dapat dipisahkan dari agama karena agama merupakan fitrah,” begitu tulis buku Fikih terbitan 2016 tersebut di halaman 26.  

Nah, dasar hukum tersebut kan tidak dimuat di Sejarah Kebudayaan Islam, di buku Sejarah Kebudayaan Islam hanya diceritakan ada Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayah, Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah. Salah satu yang diceritakan dalam buku Sejarah Kebudayaan Islam tersebut adalah mereka melakukan futuhat atau penaklukkan ke negeri-negeri lain lalu menggabungkannya ke khilafah. 


MUNCUL PERTANYAAN LAGI, MENGAPA ADA FUTUHAT?

Iya benar, mengapa ada futuhat. Pertanyaan itu dijawab tuntas dalam buku Fikih. Di buku madrasah aliyah terbitan 2016, dijelaskan futuhat atau jihad itu merupakan kewajiban.

Jihad sendiri (seperti yang dijelaskan pada halaman 34) secara bahasa berarti mengerahkan segala kekuatan dan kemampuan untuk membela diri dan mengalahkan musuh. Sedangkan menurut istilah ulama fikih, jihad adalah perjuangan melawan orang-orang kafir untuk tegaknya agama Islam. Landasan jihad adalah Al-Qur’an dan Hadits.

Hukum jihad untuk mempertahankan dan memelihara agama dan umat Islam (serta Negara) hukumnya wajib atau fardhu. Baik fardhu ain maupun fardhu kifayah. Di halaman 46, dijelaskan pula etika perang dalam Islam dan perlakuan Islam terhadap ahlu dzimmah.

Di halaman 47-48 dijelaskan tentang etika perang dalam Islam. Semua seperti yang ada kitab-kitab fikih pada umumnya. Termasuk juga ada penjelasan terkait perlakuan ahlu dzimmah. Tak ada yang menyimpang dan jauh dari tuduhan selama ini bahwa umat Islam akan menjadi teroris kalau membaca hukum-hukum jihad dalam buku ini.


TADI DIKATAKAN AHLUL DZIMMAH, MAKSUDNYA GIMANA?

Ahlul dzimmah itu non Muslim yang bersedia menjadi warga negara khilafah. Bukan hanya itu, di buku Fikih Madrasah Aliyah terbitan 2016 ini orang kafir dikategorikan sebagai dzimmi (non Muslim yang bersedia menjadi warga negara khilafah), musta’man (orang kafir warga negara asing yang mendapatkan suaka khilafah), muahadah (negara asing yang menjalin hubungan diplomatik dengan khilafah, dan harbi (semua negara asing termasuk harbi hukman, tetapi kalau negara harbi hukman ini menyerang secara fi’lan atau fisik kepada Islam atau kaum Muslimin maka menjadi harbi fi’lan, hukum jihad dengan harbi fi’an itu wajib). 

Lalu ditegaskan pada halaman 26-27, “Kekhalifahan Islam melindungi seluruh warga negaranya tanpa kecuali, termasuk non Muslim. Kecuali mereka, siapa pun saja, yang destruktif tidak akan mendapat perlindungan.”[]


Oleh: Joko Prasetyo
Jurnalis

Sumber:
Video Bagian Pertama:
https://www.youtube.com/watch?v=zRYwNZFfD8E
Video Bagian Kedua
https://www.youtube.com/watch?v=hasT90zsna8

Tidak ada komentar