Djoko Tjandra Cermin Buruknya Birokrasi dan Mental Pejabat Negeri
Sabtu 30 Juli 2020 Kepolisian Repoblik Indonesia berhasil menangkap buronan kasus Hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Negri Jiran Malaysia. Sebelum tertangkap di Malaysia, Djoko Tjandra telah menjadi buronan selama 11 tahun. Namun sejak Juni 2020 berita tentang Djoko Tjandra kembali mencuat, Jaksa
Agung ST Baharuddi menyatakan bahwa Djoko Tjandra telah berada di Indonesia. Berita mengenai Djoko Tjandra akhirnya menjadi perbincangan hangat baik di media elektronik, media cetak, bahkan di media sosial. Kasus Djoko Tjandra menambah daftar hitam kasus Korupsi di Indonesia, kasus ini juga menjadi sorotan karena adanya beberapa pihak penegak hukum yang justru menjadi pelijin jalan untuk Djoko Tjandra melarikan diri.
Menaggapi berbagai informasi serta fakta yang terkuak, apakah benar Djoko Tjandra tertangkap karena kejelian penegak hukum atau justru hanya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia?
Kilas Balik Kasus Djoko Tjandra
Kasus Djoko Tjandra pelaku kasus lama yang tak kunjung usai, dimulai dari krisis yang dialami bank bali pada tahun 1999 serta skandal dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan perusahaan milik Djoko Tjandra, Era Giant Prima (EGP). Djoko Tjandra sebagai direktur EGP menjadi perusahaan yang mengumpulkan komisi sebesar Rp. 546 milyar sehingga BPPN mengeluarkan dana. Sekitar Rp. 274 miliayar uang komisi ditransfer ke rekening Djoko Tjandra.
Akhir juli 1999 kasus ini muncul ke publik sehingga polisi dan kejaksaan melakukan penyidikan. Pada tanggal 29 sepetember 1999 Djoko Tjandra ditahan dan ditempatkan sebagai tahanan rumah. Pada tanggal 9 Februari 2000 Djoko Tjandra kemudian didakwa telah melakukan korupsi karena “mengatur dan terlibat dalam transaksi ilegal”, jaksa menuntut 18 bulan kurungan penjara namun dibebaskan pada 6 Maret 2000.
Selanjutnya pada bulan April 2000 kasus Djoko Tjandra kembali disidangkan, namun lagi-lagi dibebaskan pada bula agustus 2000. Pada tahun 2001 Jaksa mengadukan banding ke Mahkamah Agung dan menguatkan. Pada tahun 2008 kasus ini kembali ke permukaan namun sayang Djoko Tjandra telah melarikan diri ke Papua Nugini sebelum pembahsan kasus ini usai.
Namun Mahkamah Agung telah menetapkan hukuman selama 2 tahun kurungan penjara dan menyatakan bahwa Djoko Tjandra adalah buron. Tahun 2016 istri Djoko Tjandra mengajukan permohonan penianjauan kembali pasal 263, Bab 1 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP), yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah).
Kasus Djoko Tjandra Kembali Ramai dan Akhirnya Tertangkap
Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan sejak akhir Juni 2020, dimana Jaksa Agung ST Baharuddi menyatakan bahwa Djoko Tjandra telah berada di Indonesia. Namun pernyataan ini dibantah oleh Mentri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, yang menyatakan bahwa tidak ada catatan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia pada catatatn imigrasi.
Namun beberapa fakta menunjukkan bahwa Djoko Tjandra telah berhasil memperoleh e-KTP di Kelurahal Grogol Jakarta Pada 8 Juni 2020 serta paspor yang dikeluarkan pula pada tanggal 23 juni 2020. Mahfud MD selaku Menkopolhukam mengeluarkan perintah untuk segera menangkap Djoko Tjandra, Mahfud juga mengatakan bahwa Djoko Tjandra telah dikeluarkan dari daftar buron sejak 2014 karena Kantor Kejaksaan Agung Indonesia tidak pernah melakukan perpanjangan.
Mulusnya jalan Djoko Tjandra dalam melewati kasus ini menyita perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana kredibilitas para pihak keamanan dan pejabat publik dalam menangani kasus ini. Terbukti 2 pejabat kepolisian dicopot dari jabatannya karena terkait dengan pelarian Djoko Tjandra, hal ini tentu menambah keraguan masyarakat luas. Berbagai asumsi akhirnya hadir, serta kekecewaan semakin besar tampak saat semua fakta pelarian, vonis hukuman yang ringan, bahkan bebas sebelum habis masa tahanan. Djoko Tjandra, menambah luka penegak keadilan di Indonesia. Hingga berita kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia mencuat serta banyaknya pihak keamanan yang terlibat barulah tim khusus di bentuk.
Dilansir dan detik.com bahwa banyaknya keterlibatan oknum penegak hukum rupanya turut menyita perhatian Presiden Joko Widodo dan memerintahkan penangkapannya, sehingga dibentuklah tim khusus pada bulan Juli 2020, tak butuh bertahun-tahun akhirnya pada 30 Juli Djoko Tjandra berhasil dibekuk Polisi Indonesia bekerjasama dengan Kepoliasian Malaysia. Kasak kusuk pelarian Djoko Tjandra terhenti selama 11 tahun oleh tim khusus yang dibentuk kurang dari sebulan.
Djoko Tjandra cermin buruknya Birokrasi dan mental Pejabat Negeri
Pembuatan e-KTP dan paspor oleh Djoko Tjandra setelah menjadi buron selama 11 tahun menunjukkan bahwa benar-benar Birokrasi Negeri ini telah kecolongan. Panjangnya perjalanan kasus Djoko Tjandra sejak tahun 1999 hingga tahun 2020 menunjukkan berbagai fakta yang mencengangkan, terbukti vonis hukuman yang diperoleh Djoko Tjandra terbilang minim bahkan bebas sebelum masa tahanan berakhir. Beberapa Pejabat dan oknum penegak hukum juga banyak terkait dengan kasus dan pelarian Djoko Tjandra.
Jika ditelisik dari awal kemunculan kasus ini beberapa nama pejabat publik juga sempat terseret namun nihil tindakan hukum. Terakhir pada tahun 2020 pejabat kepolisian terbukti ikut andil dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra. Berbagai fakta yang ada menunjukkan betapa buruknya birokrasi serta buruknya mental para pejabar dan oknum penegak hukum di negeri ini.
Pandangan Islam
Ditinjau dari sudut pandang islam sebagai sebuah agama dan Ideologi terbaik yang melahirkan suatu pemahaman dan hukum terbaik yakni syariat islam. Syariat islam yang berasal dari Allah tentu menjadi cara terbaik dalam mengatasi segala problematika kehidupan. Melihat dari kasus awal Djoko Tjandra yang berawal dari proses jual beli saham (sektor ekonomi non riil dalam sistem ekonomi Kapitalis), dalam islam tidak terdapat sektor ekonomi non rill yang berupa riba, Peseroan Terbatas (PT) yang menerbitkan saham dan pasar modal, serta menghentikan penggunaan uang kertas tanpa jaminan logam berharga (fiat money) (Al-Waie).
Dalam syariat Islam korupsi disebut sebagai tindakan pengkhianatan, menurut Ustadz M. Shiddiq Al Jawi menyatakan bahwa korupsi dapat terjadi karena 4 hal:
Pertama, faktor ideologis, yaitu timbulnya nilai-nilai kebebasan dan hedonisme di masyarakat, juga diterapkannya sistem demokrasi yang mendorong korupsi.
Kedua, faktor kelemahan individu
Ketiga, faktor lingkungan/masyarakat, seperti buadaya suap.
Keempat, faktor penegakan hukum yang lemah.
Korupsi dalam pandangan syariah Islam disebut sengan “pengkhianatan” orangnya disebut khaa’in, karena itu sanksi (uqubat) untuk khaa’in Karena itu, sanksi (uqubat) untuk khaa`in (pelaku khianat) bukanlah hukum potong tangan bagi pencuri (qath’ul yad) sebagaimana diamanatkan dalam QS Al Ma`idah : 38.
Melainkan sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.Dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda : “Laysa ‘ala khaa`in wa laa ‘ala muntahib wa laa ‘ala mukhtalis qath’un.” (Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan [termasuk koruptor], orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret).” (HR Abu Dawud). (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Lalu kepada koruptor diterapkan sanksi apa? Sanskinya disebut ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sansinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89)
Secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi menurut Syariah Islam sebagai berikut :
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah(kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Nabi SAW pernah bersabda,“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR Bukhari). Umar bin Khaththab pernah berkata,“Barangsiapa mempekerjakan seseorang hanya karena faktor suka atau karena hubungan kerabat, berarti dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin.”
Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin Khaththab selalu memberikan arahan dan nasehat kepada bawahannya. Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari,”Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok. Kalau kamu menundanya, pekerjaanmu akan menumpuk….”
Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi SAW,”Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya isteri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad). Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar,”Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”
Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW bersabda,“Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad).
Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya.
Keenam, adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Maka Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Sebaliknya kalau memberi teladan yang buruk, dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya.
Ketujuh, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Umar bin Khaththab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”
Oleh karena itu untuk melakukan pencegahan serta pemberian hukuman yang sesuai dengan syariat islam hendaknya tidak hanya dipahami oleh individu, melainkan dipahami dan diadobsi serta di amalkan oleh Negara. Wallahu A’lam.[]
Oleh: Nur Amalia Ichsani
https://www.google.com/amp/s/kuliahpemikiran.wordpress.com/2013/04/18/mencabut-korupsi-sampai-ke-akar-akarnya-dengan-syariah-islam/amp/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Djoko_Tjandra
https://al-waie.id/opini/rapuhnya-sektor-non-riil/
https://m.detik.com/news/berita/d-5094044/urutan-kehebohan-djoko-tjandra-yang-bikin-dahi-berkerut/2
https://magz.tempo.co/read/cover-story/36864/the-one-who-got-away
Post Comment
Tidak ada komentar