Surya Paloh Klaim Jokowi dan Parpol Pemerintah Sepakat Tak Perlu Perppu KPK
IDTODAY.CO - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) KPK muncul dari sejumlah kelompok masyarakat. Namun, Jokowi disebut tidak akan mengambil langkah itu.
Menurut Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, usulan Perppu KPK dibahas saat Jokowi dan ketum parpol koalisi bertemu pada Senin (30/9) malam. Menurutnya, aspirasi penerbitan Perppu KPK dari demo mahasiswa adalah pemikiran yang kritis. Namun, saat ini, UU KPK yang telah disahkan juga sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
"Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," sambungnya.
Surya Paloh berpendapat masalah UU KPK sudah bergulir ke ranah yudisial.
Dia khawatir Jokowi bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa diimpeach karena itu. Salah-salah lho," ujarnya.
"Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu. Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," lanjut Surya Paloh.
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Perppu Cabut UU KPK, Kamu Setuju atau Tidak?
Desakan Penerbitan Perppu KPK
Dalam kesempatan sebelumnya, sejumlah pakar telah mendorong Jokowi untuk berani saja mengeluarkan perppu untuk mencabut UU KPK baru. Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK sebagai momentum keseriusan komitmen pemberantasan korupsi. Jokowi diminta kembali menjadi Presiden pilihan rakyat.
"Jokowi harus kembali ke khittahnya sebagai presiden pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai," kata Hifdzil.
Baca juga: Jokowi Tak Perlu Takut dengan Ancaman Parpol soal Perppu KPK
Sementara itu, Peneliti Pusako Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, Jokowi tak perlu ragu menerbitkan Perppu sebab kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
"Tidak ada yang perlu diragukan Pak Jokowi, apapun ancaman yang sedang dilayangkan pihak-pihak tertentu kepada presiden perlu diketahui bahwa kekuasaan presiden adalah kekuasaan inti dalam sistem presidensial," kata Feri Amsari
Mantan Ketua MK Mahfud MD secara gamblang menyatakan penerbitan perppu tidak mengandung risiko pemakzulan. "Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata Mahfud. [detik]
Menurut Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, usulan Perppu KPK dibahas saat Jokowi dan ketum parpol koalisi bertemu pada Senin (30/9) malam. Menurutnya, aspirasi penerbitan Perppu KPK dari demo mahasiswa adalah pemikiran yang kritis. Namun, saat ini, UU KPK yang telah disahkan juga sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
"Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," sambungnya.
Surya Paloh berpendapat masalah UU KPK sudah bergulir ke ranah yudisial.
Dia khawatir Jokowi bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa diimpeach karena itu. Salah-salah lho," ujarnya.
"Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu. Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," lanjut Surya Paloh.
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Perppu Cabut UU KPK, Kamu Setuju atau Tidak?
Desakan Penerbitan Perppu KPK
Dalam kesempatan sebelumnya, sejumlah pakar telah mendorong Jokowi untuk berani saja mengeluarkan perppu untuk mencabut UU KPK baru. Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK sebagai momentum keseriusan komitmen pemberantasan korupsi. Jokowi diminta kembali menjadi Presiden pilihan rakyat.
"Jokowi harus kembali ke khittahnya sebagai presiden pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai," kata Hifdzil.
Baca juga: Jokowi Tak Perlu Takut dengan Ancaman Parpol soal Perppu KPK
Sementara itu, Peneliti Pusako Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, Jokowi tak perlu ragu menerbitkan Perppu sebab kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
"Tidak ada yang perlu diragukan Pak Jokowi, apapun ancaman yang sedang dilayangkan pihak-pihak tertentu kepada presiden perlu diketahui bahwa kekuasaan presiden adalah kekuasaan inti dalam sistem presidensial," kata Feri Amsari
Mantan Ketua MK Mahfud MD secara gamblang menyatakan penerbitan perppu tidak mengandung risiko pemakzulan. "Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata Mahfud. [detik]
Post Comment
Tidak ada komentar