Sultan HB X: Keraton Tak Izinkan Masjid Gedhe untuk Acara Muslim United
IDTODAY.CO - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan pihaknya tidak memberikan izin penggunaan Kagungan Ndalem (KgD) Masjid Gedhe Kauman untuk kegiatan Muslim United #2.
"Kan (Keraton) tidak mengizinkan (kegiatan Muslim United di Masjid Gedhe Kauman)," kata Sultan HB X kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (11/10/2019).
Gubernur DIY ini enggan menanggapai acara Muslim United #2 di Kompleks Masjid Gedhe Kauman lebih jauh. Ia pun menyerahkan pengamanan wilayah termasuk di sekitar Masjid Gedhe Kauman kepada aparat kepolisian.
Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, memastikan bahwa belum ada surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan Muslim United #2 di Masjid Gedhe Kauman.
"Sampai saat ini Polsek, Polresta, maupun Polda belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan tersebut," jelas Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (11/10).
Yuliyanto mengatakan, polisi hanya bisa mengeluarkan izin kegiatan apabila pihak panitia mendapatkan restu menggunakan Masjid Gedhe Kauman dari Keraton. Sebab Keraton merupakan pemilik sah dari Masjid Gedhe tersebut.
"Polri ketika akan memberikan izin haruslah berdasarkan izin dari yang berwenang dengan penggunaan tempat acara. Dalam hal ini Polri belum menerima izin penggunaan tempat yang dikeluarkan oleh pihak Keraton," pungkas dia.[dtk]
"Kan (Keraton) tidak mengizinkan (kegiatan Muslim United di Masjid Gedhe Kauman)," kata Sultan HB X kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (11/10/2019).
Gubernur DIY ini enggan menanggapai acara Muslim United #2 di Kompleks Masjid Gedhe Kauman lebih jauh. Ia pun menyerahkan pengamanan wilayah termasuk di sekitar Masjid Gedhe Kauman kepada aparat kepolisian.
Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, memastikan bahwa belum ada surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan Muslim United #2 di Masjid Gedhe Kauman.
"Sampai saat ini Polsek, Polresta, maupun Polda belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan tersebut," jelas Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (11/10).
Yuliyanto mengatakan, polisi hanya bisa mengeluarkan izin kegiatan apabila pihak panitia mendapatkan restu menggunakan Masjid Gedhe Kauman dari Keraton. Sebab Keraton merupakan pemilik sah dari Masjid Gedhe tersebut.
"Polri ketika akan memberikan izin haruslah berdasarkan izin dari yang berwenang dengan penggunaan tempat acara. Dalam hal ini Polri belum menerima izin penggunaan tempat yang dikeluarkan oleh pihak Keraton," pungkas dia.[dtk]
Post Comment
Tidak ada komentar