Ini Alasan Jokowi Tak Teken UU KPK
Opini Bangsa - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak menandatangani Undang-Undang KPK yang baru. Meski itu tak membuat UU KPK batal, namun muncul penafsiran bahwa sikap Jokowi itu adalah tanda-tanda akan terbitnya Perppu pencabut UU KPK.
"Sebagian pihak menafsirkan demikian, tetapi saya tidak mau berspekulasi, karena toh Perppu menjadi kewenangan Presiden," kata politikus PDIP, Hendrawan Supratikno, Sabtu (19/10/2019).
Perppu yang bisa membatalkan UU KPK itu masih dinantikan terbit dari tangan Jokowi, sejauh ini. Namun UU KPK kini sudah berlaku. Tanpa tanda tangan Jokowi, UU KPK berlaku setelah 30 hari sejak RUU disetujui bersama menjadi UU. Itu sudah diatur dalam Pasal 20 ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun sikap Jokowi yang memilih tak meneken UU baru itu dinilai dilakukan karena Jokowi memperhatikan aspirasi yang muncul menolak UU KPK.
"Kalau menyerap aspirasi, pasti, tidak usah kita ragu-ragu lagi. Tapi sekali lagi, sesuai UUD 1945 Pasal 20 ayat 5 memang begitu, bila suatu UU tidak ditandatangani setelah 30 hari maka otomatis dia menjadi UU. Diperkuat lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tutur Hendrawan yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2014-2019 ini.
Post Comment
Tidak ada komentar