Breaking News

Suherman Teroris Tol Pejagan Dijatuhi Hukuman Mati!


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra. Herman bersama kelompoknya menembak anggota PJR di tol Pejagan.


Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di tiga TKP tersebut. Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018, pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.

Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.



TKP terakhir di Tol Pejagan. Komplotan itu menyerang dua anggota PJR, yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi, pada September 2018. Keduanya ditembak Suherman dkk. Aiptu Dodon meninggal dunia.

Setelah itu, Densus 88 terus memburu kelompok Suherman dkk dan akhirnya ditangkap. Suherman dkk diadili di PN Jaktim dengan berkas terpisah.

Tidak ada komentar