Perumus UU KPK: yang Desak Terbitkan Perppu KPK, Sengaja Jerumuskan Jokowi Biar Bisa Dimakzulkan
IDTODAY.CO - Presiden Joko Widodo sepertinya dalam posisi cukup sulit. Ia didesak untuk menerbitkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Yakni untuk menganulir Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Di sisi lain, jika Jokowi benar-benar menurutinya, maka akan berakibat fatal kepada Presiden.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, penerbitan Perppu KPK sebelum Revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan membuat posisi Jokowi dalam bahaya.
Pasalnya, Presiden dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
�Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach,� ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan.
Romli menyatakan, adanya desakan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK itu hanya upaya untuk menjerumuskan Presiden.
�Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan Revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,� tegasnya.
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden agar secepatnya mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu.
Selain itu, Romli juga menyarankan agar pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 dipercepat.
�Saran-saran saya, agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desember 2019,� saran dia.
Untuk diketahui, Revisi UU KPK banyak mendapat tentangan oleh publik lantaran dinilai makin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
BACA: Resmi, Bambang Soesatyo Ketua MPR RI, Prabowo dan Megawati Sepakat
Hal itu pula yang memicu gelombang demo mahasiswa dan pelajar yang berujung kericuhan di sejumlah daerah di Indonesia.[pjc]
Yakni untuk menganulir Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Di sisi lain, jika Jokowi benar-benar menurutinya, maka akan berakibat fatal kepada Presiden.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, penerbitan Perppu KPK sebelum Revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan membuat posisi Jokowi dalam bahaya.
Pasalnya, Presiden dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
�Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach,� ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan.
Romli menyatakan, adanya desakan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK itu hanya upaya untuk menjerumuskan Presiden.
�Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan Revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,� tegasnya.
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden agar secepatnya mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu.
Selain itu, Romli juga menyarankan agar pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 dipercepat.
�Saran-saran saya, agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desember 2019,� saran dia.
Untuk diketahui, Revisi UU KPK banyak mendapat tentangan oleh publik lantaran dinilai makin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
BACA: Resmi, Bambang Soesatyo Ketua MPR RI, Prabowo dan Megawati Sepakat
Hal itu pula yang memicu gelombang demo mahasiswa dan pelajar yang berujung kericuhan di sejumlah daerah di Indonesia.[pjc]
Post Comment
Tidak ada komentar