Korupsi Tidak Kunjung Habis, Tanda KPK Perlu Diperbaiki
Korupsi di negeri ini tidak kunjung habis. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berdiri lebih dari 15 tahun.
Pengamat hukum Slamet Pribadi memastikan ada yang salah dalam pemberantasan korupsi tersebut. Kesalahan bisa terjadi pada masalah hukum, lembaga hukum yang bersangkutan atau juga penegakan hukum di negeri ini yang masih loyo.
Sementara jika menilik UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Slamet menilai UU tersebut memang layak untuk direvisi. Ini mengingat usianya yang sudah 17 tahun dan perkembangan sosial yang cepat serta dinamis. Termasuk pertimbangan mengenai korupsi yang terus merajalela.
�Kalau revisi itu dihubungkan dengan revisi UU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen," tegas dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/10).
Lebih lanjut, dia mendukung rencana pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang tertera dalam UU KPK baru. Dewas, katanya, bisa membuat KPK menjadi lebih kuat, independen dan transparan.
Hanya saja, dia meminta agar pengawas yang ditunjuk benar-benar paham soal korupsi dari sisi teknis, taktis, maupun yuridis.
�Tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur serta memahami tujuan keberadaan KPK,� terangnya.
Slamet juga cocok KPK bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) yang fungsinya menjamin setiap warga negara mendapat haknya sebagai manusia.
Menurutnya, dalam perkara pidana, tidak boleh ada seseorang yang menjadi tersangka seumur hidup atau tanpa kejelasan perkaranya.
�Itu merupakan pelanggaran HAM, karena statusnya itu menyanderanya dalam berbagai aspek kehidupan,� pungkasnya. politik.rmol.id
Pengamat hukum Slamet Pribadi memastikan ada yang salah dalam pemberantasan korupsi tersebut. Kesalahan bisa terjadi pada masalah hukum, lembaga hukum yang bersangkutan atau juga penegakan hukum di negeri ini yang masih loyo.
Sementara jika menilik UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Slamet menilai UU tersebut memang layak untuk direvisi. Ini mengingat usianya yang sudah 17 tahun dan perkembangan sosial yang cepat serta dinamis. Termasuk pertimbangan mengenai korupsi yang terus merajalela.
�Kalau revisi itu dihubungkan dengan revisi UU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen," tegas dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/10).
Lebih lanjut, dia mendukung rencana pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang tertera dalam UU KPK baru. Dewas, katanya, bisa membuat KPK menjadi lebih kuat, independen dan transparan.
Hanya saja, dia meminta agar pengawas yang ditunjuk benar-benar paham soal korupsi dari sisi teknis, taktis, maupun yuridis.
�Tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur serta memahami tujuan keberadaan KPK,� terangnya.
Slamet juga cocok KPK bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) yang fungsinya menjamin setiap warga negara mendapat haknya sebagai manusia.
Menurutnya, dalam perkara pidana, tidak boleh ada seseorang yang menjadi tersangka seumur hidup atau tanpa kejelasan perkaranya.
�Itu merupakan pelanggaran HAM, karena statusnya itu menyanderanya dalam berbagai aspek kehidupan,� pungkasnya. politik.rmol.id
Post Comment
Tidak ada komentar