Ketum PA 212: Aneh Kalau Ninoy Karundeng Ngaku Dipersekusi, Dia Pulangnya Diantar dan Dikasih Makan

PA 212 menggelar konferensi pers di Sekertariat DPP PA 212, Jalan Condet Raya, Balekambang, Kramajati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019). (Foto: Lusius Genlik)
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, mengaku heran dengan pengakuan Ninoy Karundeng kepada media.
Menurut Slamet Ma'arif apa yang dikatakan Ninoy Karundeng di hapadan media tidak sesuai fakta.
"Aneh kalau merasa diculik kemudian dipersekusi, karena pulangnya diantar, bersalaman, cium tangan, kemudian dikasih makan. Malah bisa tiduran," kata Slamet Ma'arif kepada wartawan di Kantor Sekretariat DPP PA 212, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
Seharusnya yang menjadi pertanyaan adalah kehadiran Ninoy Karundeng di tengah kerumunan massa pelajar yang sedang berlindung di Masjid Al Falah.
Dia menambahkan, seharusnya aparat kepolisian terlebih dahulu memeriksa Ninoy Karundeng berkaitan dengan kehadirannya di tengah-tengah massa aksi yang sedang mengkritisi pemerintah.
"Mestinya yang disidik pertama, yang diungkap pertama kali kenapa, Ninoy ada ditempat itu? kenapa Ninoy ada di kerumunan massa?" kata Slamet Ma'arif.
Menurutnya hal itu tidak wajar lantaran Ninoy Karundeng merupakan relawan Jokowi.
Namun, pegiat media sosial itu justru berada di Masjid Al Falah yang menjadi tempat berlindung dan berkumpulnya massa mahasiswa dan pelajar yang sedang berbeda pandangan dengan pemerintah.
"Sementara Ninoy sama-sama kita ketahui salah satu diduga buzzernya dari tim sebelah (Kubu Jokowi)," ungkapnya.
Hal lain yang membuat Slamet Ma'arif heran ialah preferensi aparat kepolisian yang lebih mengutamakan penangkapan para pelaku yang diduga melakukan intimidasi maupun pengeroyokan terhadap Ninoy Karundeng yang belum diketahui kebenarannya.
"Kan jadi aneh, mestinya diungkap dulu. Jadi jangan cuma ngomongin asap tapi apinya lupa. Bahkan dalam pikiran saya, saya gak bisa bayangin kalau anak-anak pelajar, rakyat ketika itu tidak bisa menjaga emosinya saya gak bisa bayangin kaya apa Ninoy jadinya," katanya.
Pengakuan Ninoy Karundeng
Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, mengaku diancam seseorang saat dirinya disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ancaman tersebut terjadi pada 30 September 2019 malam.
Saat itu, orang tersebut mengancam akan membelah kepala Ninoy Karundeng setelah memukulinya.
"Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek karena saya akan dibelah kepala saya. Dia interogasi dan dia memukuli saya," ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Dirinya mengaku mendengar bahwa orang yang dipanggil habib tersebut menunggu ambulans datang.
Ambulans tersebut digunakan untuk mengangkut mayat Ninoy Karundeng setelah dibunuh.
Ninoy Karundeng juga mendengar bahwa mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah aksi unjuk rasa.
"Disuruh nunggu dan seterusnya sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," ungkap Ninoy.
"Itu sejak demo reda sekitar pukul 14.00 WIB, (Orang yang dipanggil) Habib itu yang merancang untuk membunuh saya disitu," tambah Ninoy.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Ninoy Karundeng dalam video tersebut terlihat menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
13 tersangka
Kasus penganiayaan dan penculikan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019, Ninoy Karundeng, masih terus bergulir.
Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus Ninoy Karundeng.
Yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, serta Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Ferry.
Tak hanya itu, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Ninoy.
Ninoy Karundeng diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan pada Senin (30/9/2019) lalu.
Ninoy dianiaya karena merekam aksi unjuk rasa yang tengah mendapat pertolongan akibat terkena gas air mata. (Tribunnews)
Post Comment
Tidak ada komentar