Breaking News

Begini Lho Mekanisme Penentuan Pimpinan DPR RI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mekanisme penentuan pimpinan DPR untuk periode 2019-2024 mengacu pada perolehan kursi terbanyak di DPR di Pemilu 2019.

Artinya, partai politik yang memenangkan pemilu 2019, secara otomatis akan menjadi pimpinan dengan cara mengajukan nama anggotanya.

Partai pemenang pemilu urutan pertama akan menjadi ketua, dan selanjutnya partai pemenang pemilu urutan dua sampai dengan lima, akan menempati posisi 4 orang wakil ketua.

Mengingatkan ya, ini perolehan kursi DPR RI di Pemilu 2019:

1. PDI-P: 128 kursi
2. Golkar: 85 kursi
3. Gerindra: 78 kursi
4. Nasdem: 59 kursi
5. PKB: 58 kursi
6. Demokrat: 54 kursi
7. PKS: 50 kursi
8. PAN: 44 kursi
9. PPP: 19 kursi

PKS di 2019 ini tidak bisa menempatkan kadernya menjadi pimpinan DPR RI karena perolehan kursinya diurutan ke-7.

Jadi, mudah-mudahan teman-teman sekarang faham ya.

Pimpinan DPR itu ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak, bukan dipilih kayak kita milih ketua kelas zaman sekolah dulu.

Bantu doakan selalu ya. Semoga para pimpinan dan anggota dewan ini dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab.

- Anggota DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati

Tidak ada komentar