Breaking News

Sri Mulyani Menyiapkan RUU Perpajakan untuk Pajak Google


Jakarta -  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menyiapkan rancangan undang-undang perpajakan baru. Melalui peraturan ini, perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, dan lainnya akan dikenakan pajak.

"Dengan rancangan undang-undang ini, kami menyatakan bahwa mereka dapat mengumpulkan, menyerahkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Sri di Kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 3 September.

Dia menjelaskan rancangan RUU tersebut ditujukan untuk mengatasi penggelapan pajak. Tarifnya, sementara itu, akan tetap pada 10 persen.

Selain itu, sebagai tanggapan terhadap perkembangan ekonomi digital, pemerintah akan merevisi definisi entitas bisnis permanen (BUT) dalam rancangan peraturan ini. Menurutnya, definisi tersebut tidak lagi didasarkan pada kehadiran kantor di negara tersebut.


�Jadi jika mereka [perusahaan digital] tidak memiliki cabang kantor di Indonesia, mereka akan tetap dikenai kewajiban pajak,�  kata Sri Mulyani .

Selain peraturan perpajakan untuk perusahaan digital internasional, rancangan undang-undang juga akan membahas insentif untuk pembayar pajak sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tidak ada komentar