Breaking News

Sembilan Tahanan Kasus 22 Mei Keluar Dari LP Salemba, BHF: Mereka Aktivis, Bukan Kriminal



Ahad, 15 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Satu persatu tahanan kasus Tragedi 21-22 Mei mulai bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sesuai putusan majelis hakim.

Hari Ahad 15 September 2019, alhamdulillah lima dari sembilan yang menghirup udara bebas hari ini merupakan klien Lembaga Bantuan Hukum Badan Hukum Front (BHF) -  FPI sudah bisa menghirup udara bebas setelah majelis hakim memutus perkara mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Selasa, 10/9/2019).

"Alhamdulillah hari ini klien kita yang berjumlah 5 orang, sudah bisa kembali ke keluarganya", ungkap Aziz Yanuar SH (Ketua tim Kuasa Hukum BHF - FPI).

Sembilan orang yang bebas hari ini di vonis bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani hukuman selama 3 bulan 21 hari karena melanggar Pasal 218 KUHP.

Pasal 218 berbunyi: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Menurut Aziz, kliennya tersebut bukanlah perusuh atau kriminal seperti yang distigmakan selama ini, melainkan mereka adalah aktivis demokrasi yang menyuarakan aspirasinya.

"Kelima orang klien kami ini bukan perusuh apalagi kriminal, pasal yang digunakan kepada klien kami adalah Pasal 218 KUHP yg sering digunakan kepada para aktivis", tutup Aziz.

Sumber: MKDLG

Tidak ada komentar